Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jum'at, 12 Juni 2026 - 19:31 WIB
loading...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea dan Cukai menggagalkan peredaran okok ilegal di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. FOTO/Rohman Wibowo
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua truk dalam operasi terpisah di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp7,9 miliar.

"Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT)," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara

Djaka menjelaskan penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.



Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dikemudikan JFR dengan kernet berinisial JER. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa pita cukai dengan total mencapai 2.912.000 batang.

Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 5.350.000 batang rokok.

Saat ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan JFR sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar

Djaka mengatakan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka, melainkan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penerima manfaat utama dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

"Pastinya dengan kami secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan, kami akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya karena kita tidak bisa serta-merta langsung mencapai kepada siapa pemilik aslinya. Jadi, kami memerlukan proses pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Rekomendasi
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved