Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Jum'at, 12 Juni 2026 - 19:31 WIB
loading...
Bea dan Cukai menggagalkan peredaran okok ilegal di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. FOTO/Rohman Wibowo
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua truk dalam operasi terpisah di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp7,9 miliar.
"Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT)," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Djaka menjelaskan penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dikemudikan JFR dengan kernet berinisial JER. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa pita cukai dengan total mencapai 2.912.000 batang.
Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 5.350.000 batang rokok.
Saat ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan JFR sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Djaka mengatakan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka, melainkan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penerima manfaat utama dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
"Pastinya dengan kami secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan, kami akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya karena kita tidak bisa serta-merta langsung mencapai kepada siapa pemilik aslinya. Jadi, kami memerlukan proses pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT)," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Djaka menjelaskan penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dikemudikan JFR dengan kernet berinisial JER. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa pita cukai dengan total mencapai 2.912.000 batang.
Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan sebuah truk Hino Fuso yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 5.350.000 batang rokok.
Saat ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan JFR sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Djaka mengatakan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka, melainkan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penerima manfaat utama dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
"Pastinya dengan kami secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan, kami akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya karena kita tidak bisa serta-merta langsung mencapai kepada siapa pemilik aslinya. Jadi, kami memerlukan proses pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
(nng)
Lihat Juga :