Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Senin, 15 Juni 2026 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Kemnaker mengingatkan pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, syarat kepesertaan JKP mencakup keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
"Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ujar Indah.
(nng)
Lihat Juga :