Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Senin, 15 Juni 2026 - 13:29 WIB
loading...
Kena PHK Dapat Uang...
Para pekerja berjalan kaki menuju shelter transportasi umum saat jam pulang kantor di Jakarta, Rabu (28/5/2025). FOTO/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama maksimal enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial pemerintah untuk membantu pekerja bertahan secara ekonomi sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.

"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).

Baca Juga: Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja

Indah menjelaskan, manfaat JKP tidak hanya berupa bantuan uang tunai, tetapi juga mencakup akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Fasilitas tersebut disiapkan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK memperoleh pekerjaan baru sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja.

Menurut dia, layanan konseling karier menjadi salah satu komponen penting dalam program tersebut karena dapat membantu peserta mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.

Selain itu, konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi tekanan psikologis dan kebingungan akibat PHK. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan maupun program peningkatan keterampilan (reskilling) guna meningkatkan peluang kerja.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.



Kemnaker mengingatkan pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam

Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, syarat kepesertaan JKP mencakup keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

"Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ujar Indah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Rekomendasi
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Berita Terkini
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Infografis
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved