Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Selasa, 16 Juni 2026 - 11:52 WIB
loading...
Revisi UU Hak Cipta perlu dirumuskan hati-hati dan tidak terburu-buru. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha, akademisi, dan pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta perlu dirumuskan secara hati-hati dan tidak terburu-buru untuk menghindari dampak ekonomi yang tidak diinginkan. Pasalnya, sejumlah perubahan regulasi berpotensi menimbulkan biaya ekonomi tambahan, memperlambat inovasi, serta mengurangi daya saing sektor kreatif jika tidak diimbangi dengan mekanisme implementasi yang proporsional.
"Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," ujar akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan Devi adalah meningkatnya biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan yang lebih kompleks terkait lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi pelaku usaha dengan sumber daya terbatas.
Baca Juga: Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Selain itu, ketidakjelasan definisi atau ruang lingkup perlindungan hak cipta dalam era kecerdasan buatan (AI) berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dapat membuat investor dan perusahaan teknologi menunda ekspansi hingga terdapat kepastian mengenai kewajiban dan risiko hukum yang harus ditanggung.
Devi juga menilai regulasi yang terlalu ketat berpotensi menghambat inovasi dan kolaborasi kreatif. “Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” tambahnya.
Dampak lainnya dapat dirasakan oleh sektor pendidikan, penelitian, dan pengembangan teknologi. Jika akses terhadap materi yang dilindungi hak cipta menjadi lebih mahal atau sulit diperoleh, biaya riset dan pengembangan sumber daya manusia berpotensi meningkat, yang pada gilirannya dapat mengurangi kecepatan transfer pengetahuan dan inovasi dalam jangka panjang.
Bagi UMKM, startup, dan kreator independen, kewajiban administratif tambahan dapat menjadi hambatan untuk memasuki dan memperluas pasar. Pelaku usaha baru yang belum memiliki kemampuan hukum atau finansial memadai mungkin menghadapi kesulitan memenuhi seluruh persyaratan lisensi dan kepatuhan.
Di sisi lain, terdapat pula risiko konsentrasi pasar apabila regulasi lebih mudah dipenuhi oleh perusahaan besar dibandingkan pelaku usaha kecil. Dalam situasi tersebut, sebagian manfaat ekonomi dari perlindungan hak cipta yang lebih kuat dapat terkonsentrasi pada kelompok pelaku industri tertentu, sementara beban biaya lebih banyak ditanggung oleh usaha skala kecil dan menengah.
Baca Juga: Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Dari perspektif makro, peningkatan biaya produksi, lisensi, dan kepatuhan berpotensi diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi untuk layanan digital maupun produk berbasis kekayaan intelektual. Jika terjadi secara luas, kondisi ini dapat menurunkan daya beli dan mengurangi konsumsi produk kreatif domestik.
"Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru. Diperlukan strategi komprehensif yang tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta," tutup Devi.
"Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," ujar akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan Devi adalah meningkatnya biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan yang lebih kompleks terkait lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi pelaku usaha dengan sumber daya terbatas.
Baca Juga: Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Selain itu, ketidakjelasan definisi atau ruang lingkup perlindungan hak cipta dalam era kecerdasan buatan (AI) berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dapat membuat investor dan perusahaan teknologi menunda ekspansi hingga terdapat kepastian mengenai kewajiban dan risiko hukum yang harus ditanggung.
Devi juga menilai regulasi yang terlalu ketat berpotensi menghambat inovasi dan kolaborasi kreatif. “Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” tambahnya.
Dampak lainnya dapat dirasakan oleh sektor pendidikan, penelitian, dan pengembangan teknologi. Jika akses terhadap materi yang dilindungi hak cipta menjadi lebih mahal atau sulit diperoleh, biaya riset dan pengembangan sumber daya manusia berpotensi meningkat, yang pada gilirannya dapat mengurangi kecepatan transfer pengetahuan dan inovasi dalam jangka panjang.
Bagi UMKM, startup, dan kreator independen, kewajiban administratif tambahan dapat menjadi hambatan untuk memasuki dan memperluas pasar. Pelaku usaha baru yang belum memiliki kemampuan hukum atau finansial memadai mungkin menghadapi kesulitan memenuhi seluruh persyaratan lisensi dan kepatuhan.
Di sisi lain, terdapat pula risiko konsentrasi pasar apabila regulasi lebih mudah dipenuhi oleh perusahaan besar dibandingkan pelaku usaha kecil. Dalam situasi tersebut, sebagian manfaat ekonomi dari perlindungan hak cipta yang lebih kuat dapat terkonsentrasi pada kelompok pelaku industri tertentu, sementara beban biaya lebih banyak ditanggung oleh usaha skala kecil dan menengah.
Baca Juga: Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Dari perspektif makro, peningkatan biaya produksi, lisensi, dan kepatuhan berpotensi diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi untuk layanan digital maupun produk berbasis kekayaan intelektual. Jika terjadi secara luas, kondisi ini dapat menurunkan daya beli dan mengurangi konsumsi produk kreatif domestik.
"Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru. Diperlukan strategi komprehensif yang tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta," tutup Devi.
(nng)
Lihat Juga :