Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB
loading...
Pemerintah mulai menerapkan skema ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis melalui PT DSI. FOTO/AP
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan skema ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut mencakup produk turunan kelapa sawit dan berbagai jenis batu bara yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional.
"Ekspor komoditas SDA strategis batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," demikian bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara dikutip pada Selasa (16/5/2026).
Baca Juga: Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Untuk komoditas kelapa sawit, ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Dalam regulasi itu, pemerintah menetapkan sejumlah produk turunan sawit yang ekspornya akan diatur melalui mekanisme baru, yakni crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu produk kelapa sawit.
Pemerintah menjelaskan CPO merupakan produk utama hasil pengolahan buah kelapa sawit yang masih berada dalam bentuk dasar sebelum diproses lebih lanjut. Sementara RBDPO adalah minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau untuk kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.
Adapun RBDPL merupakan produk olein sawit yang telah dimurnikan dan banyak digunakan sebagai minyak goreng. Sementara UCO atau minyak jelantah merupakan minyak goreng bekas yang masih memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, termasuk biodiesel. Regulasi juga mencakup residu sawit seperti minyak dari limbah cair pabrik kelapa sawit (POME oil), residu berkadar asam tinggi, hingga minyak hasil ekstraksi tandan kosong kelapa sawit.
Selain mengatur jenis komoditas, pemerintah juga mengubah mekanisme ekspor sawit dari sistem berbasis perizinan menjadi berbasis Hak Ekspor. Dalam skema tersebut, pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh Hak Ekspor melalui kontribusi terhadap Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan bisnis dan kondisi pasar.
Baca Juga: Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Sementara itu, untuk komoditas batu bara, pemerintah menetapkan hampir seluruh jenis batu bara berada dalam cakupan pengaturan ekspor PT DSI. Komoditas yang diatur meliputi antrasit, batu bara bituminus, batu bara lainnya yang digunakan sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut atau peat.
Melalui aturan tersebut, pemerintah tidak hanya mengawasi ekspor batu bara kalori tinggi yang banyak digunakan untuk industri baja dan pembangkit listrik, tetapi juga batu bara kalori rendah yang selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia ke berbagai negara di Asia.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Selain mewajibkan eksportir memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara dan Laporan Surveyor (LS), pemerintah juga mengintegrasikan sistem perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE guna memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan, serta memastikan penerimaan negara dari ekspor komoditas strategis dapat dipantau secara lebih optimal.
"Ekspor komoditas SDA strategis batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," demikian bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara dikutip pada Selasa (16/5/2026).
Baca Juga: Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Untuk komoditas kelapa sawit, ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Dalam regulasi itu, pemerintah menetapkan sejumlah produk turunan sawit yang ekspornya akan diatur melalui mekanisme baru, yakni crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu produk kelapa sawit.
Pemerintah menjelaskan CPO merupakan produk utama hasil pengolahan buah kelapa sawit yang masih berada dalam bentuk dasar sebelum diproses lebih lanjut. Sementara RBDPO adalah minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau untuk kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.
Adapun RBDPL merupakan produk olein sawit yang telah dimurnikan dan banyak digunakan sebagai minyak goreng. Sementara UCO atau minyak jelantah merupakan minyak goreng bekas yang masih memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, termasuk biodiesel. Regulasi juga mencakup residu sawit seperti minyak dari limbah cair pabrik kelapa sawit (POME oil), residu berkadar asam tinggi, hingga minyak hasil ekstraksi tandan kosong kelapa sawit.
Selain mengatur jenis komoditas, pemerintah juga mengubah mekanisme ekspor sawit dari sistem berbasis perizinan menjadi berbasis Hak Ekspor. Dalam skema tersebut, pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh Hak Ekspor melalui kontribusi terhadap Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan bisnis dan kondisi pasar.
Baca Juga: Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Sementara itu, untuk komoditas batu bara, pemerintah menetapkan hampir seluruh jenis batu bara berada dalam cakupan pengaturan ekspor PT DSI. Komoditas yang diatur meliputi antrasit, batu bara bituminus, batu bara lainnya yang digunakan sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut atau peat.
Melalui aturan tersebut, pemerintah tidak hanya mengawasi ekspor batu bara kalori tinggi yang banyak digunakan untuk industri baja dan pembangkit listrik, tetapi juga batu bara kalori rendah yang selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia ke berbagai negara di Asia.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Selain mewajibkan eksportir memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara dan Laporan Surveyor (LS), pemerintah juga mengintegrasikan sistem perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE guna memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan, serta memastikan penerimaan negara dari ekspor komoditas strategis dapat dipantau secara lebih optimal.
(nng)
Lihat Juga :