Tegaskan Komitmen, Pengembang Antasari 45: Konsumen Jangan Mau Dimanipulasi

Senin, 21 September 2020 - 19:24 WIB
loading...
Tegaskan Komitmen, Pengembang Antasari 45: Konsumen Jangan Mau Dimanipulasi
Pengembang proyek apartemen Antasari 45 menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak kreditur dan konsumen melalui proposal perdamaian dalam PKPU. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang proyek apartemen Antasari 45 di Kawasan Jakarta Selatan mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk memanipulasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang justru berpotensi mengorbankan para konsumen .

Direktur PDS Wahyu Hartanto dalam keterangan resminya mengatakan, setelah melalui proses pemungutan suara kreditur minggu lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diperoleh informasi bahwa yang mendukung proposal perdamaian yang diajukan PDS hanya kreditur separatis dan sekitar 60 orang konsumen. Sedangkan sebagian besar konsumen telah memberikan suara yang salah dikarenakan informasi yang tidak lengkap dan tidak tepat, serta masukan yang menyesatkan.

(Baca Juga: Pembelian Apartemen oleh Konsumen Milenial Terus Meningkat)

Sebagian besar konsumen tersebut tidak mengerti bahwa dengan tidak mendukung PKPU artinya sama dengan mereka mendukung proses kepailitan perusahaan, dimana hak-hak konsumen tidak lagi diprioritaskan. Hasil resmi pemungutan suara baru akan diumumkan dan disahkan dalam beberapa hari di minggu yang akan datang.

Wahyu mengatakan, masukan yang salah tersebut dicurigai berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang berlawanan dengan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh PDS yaitu mengupayakan agar hak-hak konsumen dan kreditur tetap terpenuhi. Juga terungkap bahwa sebagian besar konsumen tersebut telah memberikan kuasa agar suaranya diwakili oleh satu atau beberapa pihak saja.

Sejak pemungutan suara minggu lalu, kata Wahyu, pihaknya dihubungi cukup banyak konsumen yang suaranya diwakili saat itu untuk menanyakan berbagai hal terkait dengan proposal perdamaian yang diajukan PDS, serta meminta penjelasan yang benar dan lengkap mengenai proses PKPU dan kepailitan. Padahal, kata dia, konsumen harusnya sudah memahami semua informasi dan penjelasan yang benar dan lengkap sebelum proses voting tersebut dilaksanakan.

Dari situ, kata dia, muncul dugaan bahwa banyak konsumen yang suaranya diwakili saat voting telah menerima informasi yang tidak lengkap serta pengertian yang tidak benar mengenai proses PKPU dan kepailitan. Misalnya saja, beberapa konsumen bertanya kenapa mereka baru menerima satu versi dari dua versi proposal perdamaian yang telah PDS ajukan selama proses pembahasan.

Ada juga yang mengira bahwa proses PKPU ditunda atau mendapatkan perpanjangan waktu. Serta ada yang mengira dengan mendukung PKPU berarti sama dengan mendukung perusahaan untuk pailit. Bila dibiarkan proses yang terjadi sekarang akan mengarah kepada proses kepailitan yang justru akan merugikan konsumen sendiri.

"Kami mengajukan proposal perdamaian dalam PKPU untuk menghindari kepailitan sehingga hak kreditur dan konsumen dapat tetap dipenuhi melalui proposal perdamaian yang kami anggap terbaik dan final," tegas Direktur PDS Wahyu Hartanto dalam siaran pers, Senin (21/9/2020).

(Baca Juga: Banyak Oknum Diuntungkan di Balik Kasus Pailit Industri Properti)

Sebelumnya, PDS telah mengumumkan bahwa perusahaan saat ini telah menerima surat minat dari tiga calon investor potensial. "Sebagai pimpinan perusahaan, saya tegaskan bahwa proposal yang kami ajukan di hadapan kreditur adalah rencana dan aksi nyata yang kredibel dan bisa dianggap solusi penyelesaian. Kami betul-betul mencari investor yang bukan hanya kuat permodalannya tapi juga memiliki pengalaman dan komitmen," tegas Wahyu.

Mengutip pernyataan hakim pengawas di dalam persidangan, Wahyu mengingatkan bahwa tidak ada pihak manapun yang memiliki kuasa untuk menentukan nasib dari kelanjutan proyek Antasari 45 selain dari para kreditur itu sendiri, yaitu kreditur separatis dan kreditur konkuren yang terdiri dari konsumen dan kontraktor. Dari hasil voting dimana kreditur separatis sudah mendukung proses PKPU, maka seharusnya para konsumen juga ikut mendukung proposal perdamaian seperti yang diharapkan oleh PDS.

"Untung atau ruginya konsumen tergantung kepada keputusan konsumen sendiri. PDS berupaya maksimal untuk memenuhi hak konsumen dengan proposal perdamaian yang kami anggap terbaik. Bila konsumen tidak mendukung PKPU ini, apakah artinya konsumen sudah mengambil keputusan yang terbaik? Mengingat mayoritas konsumen yang diwakilkan kepada satu kuasa hukum menentukan sikap tidak mendukung proses PKPU ini," tambah Wahyu.

Dia menambahkan, ada lebih dari 650 konsumen yang berpotensi merugi bila hasil pemungutan suara betul-betul memutuskan untuk menolak PKPU yang dengan sendirinya berarti perusahaan dipailitkan.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)