Aturan Gowes Sudah Keluar Nih, Cek Yuk Ketentuannya!
Senin, 21 September 2020 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
"Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya, ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda," kata dia.
Baca Juga: Anies Minta Jalan Tol Bisa Buat Gowes, Basuki: Itu Melanggar Aturan!
Salah satu fasilitas pendukung, antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda. Berikutnya Kemenhub mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda. Parkir untuk sepeda tersebut tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. "Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda," imbuhnya.
Budi berharap, dengan hadirnya regulasi tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat. Di sisi lain, dengan hadirnya aturan gowes ini diharapkan mampu mengurangi polusi kendaraan dan kemcaetan."Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” tandas dia.
Baca Juga: Anies Minta Jalan Tol Bisa Buat Gowes, Basuki: Itu Melanggar Aturan!
Salah satu fasilitas pendukung, antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda. Berikutnya Kemenhub mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda. Parkir untuk sepeda tersebut tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. "Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda," imbuhnya.
Budi berharap, dengan hadirnya regulasi tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat. Di sisi lain, dengan hadirnya aturan gowes ini diharapkan mampu mengurangi polusi kendaraan dan kemcaetan."Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” tandas dia.
(nng)