Aturan Gowes Sudah Keluar Nih, Cek Yuk Ketentuannya!

Senin, 21 September 2020 - 19:46 WIB
loading...
Aturan Gowes Sudah Keluar...
Gowes sedang menjadi primadona di masyarakat, mereka mencari aktivitas di luar rumah sambil berolahraga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan Permenhub No. 59/2020 tentang jaminan keselamatan bersepeda. Berdasarkan regulasi tersebut pegowes diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.

"Secara garis besar, ada tiga hal yang diatur melalui PM No. 59/2020, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Soal Aturan Gowes, Daerah Lain Diminta Contoh Anies

Tidak hanya itu, ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai PM No. 59/2020, misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti dan mempersilakan untuk mendahului. Namun dalam aturan itu Kemenhub belum mewajibkan penggunaan helm maupun spakbor tapi hanya bersifat opsional. Bahkan untuk spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan. Namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda," kata dia.

Pihaknya berharap dengan lahirnya PM No. 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda), maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved