Aturan Gowes Sudah Keluar Nih, Cek Yuk Ketentuannya!

Senin, 21 September 2020 - 19:46 WIB
loading...
Aturan Gowes Sudah Keluar...
Gowes sedang menjadi primadona di masyarakat, mereka mencari aktivitas di luar rumah sambil berolahraga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan Permenhub No. 59/2020 tentang jaminan keselamatan bersepeda. Berdasarkan regulasi tersebut pegowes diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.

"Secara garis besar, ada tiga hal yang diatur melalui PM No. 59/2020, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Soal Aturan Gowes, Daerah Lain Diminta Contoh Anies

Tidak hanya itu, ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai PM No. 59/2020, misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti dan mempersilakan untuk mendahului. Namun dalam aturan itu Kemenhub belum mewajibkan penggunaan helm maupun spakbor tapi hanya bersifat opsional. Bahkan untuk spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan. Namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda," kata dia.

Pihaknya berharap dengan lahirnya PM No. 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda), maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Berita Terkini
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved