Aturan Gowes Sudah Keluar Nih, Cek Yuk Ketentuannya!

Senin, 21 September 2020 - 19:46 WIB
loading...
Aturan Gowes Sudah Keluar...
Gowes sedang menjadi primadona di masyarakat, mereka mencari aktivitas di luar rumah sambil berolahraga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan Permenhub No. 59/2020 tentang jaminan keselamatan bersepeda. Berdasarkan regulasi tersebut pegowes diatur tata cara berbelok, berhenti, dan rambu-rambu apa yang diperlukan hingga fasilitas yang diperlukan.

"Secara garis besar, ada tiga hal yang diatur melalui PM No. 59/2020, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Soal Aturan Gowes, Daerah Lain Diminta Contoh Anies

Tidak hanya itu, ada beberapa isyarat tangan yang dapat digunakan pesepeda sesuai PM No. 59/2020, misalnya saat belok kanan, belok kiri, berhenti dan mempersilakan untuk mendahului. Namun dalam aturan itu Kemenhub belum mewajibkan penggunaan helm maupun spakbor tapi hanya bersifat opsional. Bahkan untuk spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan. Namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda," kata dia.

Pihaknya berharap dengan lahirnya PM No. 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga ke daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. Untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah (Pemda), maka Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved