Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:07 WIB
loading...
A A A
Selain menyasar transaksi tunai, BI juga memperketat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa non tunai. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas.

Dalam arsitektur regulasi yang baru, batas kewajiban pelampiran dokumen pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri diturunkan setengahnya, yakni dari nominal setara USD50.000 menjadi hanya setara USD25.000.

Baca Juga: BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%

"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry.

Melalui penerapan pemangkasan ganda pada ambang batas tersebut, setiap pelaku ekonomi yang akan melakukan eksekusi pembelian valas tunai maupun pengiriman dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu wajib bersiap menghadapi skrining yang lebih ketat.

Setiap transaksi yang menyentuh batas atas yang baru kini memerlukan dokumen underlying yang rigid dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
IHSG Ditutup Menguat...
IHSG Ditutup Menguat Tipis, Rupiah Masih Bertengger di Atas Rp18.000
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
AS Serang Jembatan Kereta...
AS Serang Jembatan Kereta Api Strategis yang Hubungkan Iran ke China dan Rusia
Kemahalan, FIFA Masih...
Kemahalan, FIFA Masih Kesulitan Jual Tiket Final Piala Dunia 2026
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved