Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Jum'at, 19 Juni 2026 - 17:18 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut menggelar serial webinar nasional bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan sepanjang Juni dan Juli. Seri pertama yang berlangsung Kamis (18/6/2026). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan menggelar serial webinar nasional bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan sepanjang Juni dan Juli. Kegiatan ini untuk melakukan perbaikan mendasar pada pemanfaatan hutan nasional.
Pada seri pertama yang berlangsung Kamis (18/6/2026), diskusi difokuskan pada urgensi perbaikan kebijakan operasional membangun perekonomian kehutanan yang inklusif, berkelanjutan dan kompetitif. Webinar ini menjadi wadah krusial bagi pelaksanaan konsultasi publik terkait penyempurnaan dan perbaikan Permen LHK No 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8). Baca juga: Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Perbaikan atas regulasi ini dinilai mendesak agar menjawab tantangan masa depan kehutanan Indonesia di tengah kancah dinamika tinggi saat ini. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengatakan P.8 hadir sebagai turunan UU Cipta Kerja yang dijabarkan melalui PP No 23/2021.
Kejiwaan dari UU Cipta Kerja adalah memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat menciptakan perekonomian yang menyerap lapangan kerja sekaligus mensejahterakan masyarakat. Setelah diimplementasikan selama 5 tahun, sudah saatnya direviu apakah operasionalnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar. Revisi ini juga melakukan fine-tuning untuk mempertajam konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) agar tingkat keberhasilannya dapat ditingkatkan. ”Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” katanya.
Selain itu, Laksmi menambahkan Indonesia saat ini berada di tengah perubahan geopolitik yang masif sehingga harus mengedepankan comparative advantage sumber daya alamnya. Hutan adalah representasi sumber daya alam yang luas ruangnya sangat signifikan, sehingga revisi P.8 menjadi sangat penting untuk merespons dinamika tersebut.
Kemenhut menegaskan pemanfaatan hutan harus harmonis dan suportif terhadap upaya perbaikan habitat, sehingga ketentuan pelaksanaannya harus memecah kebuntuan dan menurunkan risiko.
Acara ini menghadirkan dua penanggap. Masukan substantif dari sisi akademis disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Dodik Ridho Nurochmat. Sementara tantangan serta aspirasi dari sektor riil dibahas Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto.
Prof Dodik menggarisbawahi tantangan utama dalam pemanfaatan hutan adalah nilai ekonomi riil hutan yang masih sangat rendah. “Saat ini, nilai ekonomi langsung hutan hanya sekitar 4 juta rupiah per hektare per tahun, jauh dibandingkan dengan perkebunan sawit yang mencapai sekitar 40 juta rupiah per hektar per tahun atau sepuluh kali lipatnya. Kondisi ini menyebabkan beberapa pihak cenderung ingin mengkonversi hutan ke penggunaan lain yang lebih menguntungkan,” paparnya.
Prof Dodik menambahkan pentingnya perubahan mindset PNBP kehutanan yang selama ini berbasis komoditas perlu diubah menjadi berbasis kawasan (paket pemanfaatan hutan). Dengan demikian mendorong pertumbuhan ekonomi skala kecil dan mengurangi beban administratif.
Sementara itu, Purwadi menyampaikan roh dari P.8 adalah multiusaha kehutanan sebagai perubahan paling signifikan dari peraturan sebelumnya yang berbasis kayu. Semangat multiusaha kehutanan sejalan dengan dinamika tuntutan konsumen dunia yang mengarah pada produk-produk regeneratif.
Multiusaha kehutanan harus mencakup kayu, non-kayu, dan jasa lingkungan yang diletakkan pada pertimbangan skala ekonomi, manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta prinsip Sustainable Development Goals. Namun, implementasi MUK regeneratif di tingkat tapak masih dilakukan secara parsial dan terfragmentasi.
Pemanfaatan (hasil hutan bukan kayu) oleh pemegang izin dan masyarakat masih berskala kecil sehingga belum economically viable. ”Distribusi dan logistik juga bermasalah karena produk terfragmentasi pada sebaran ruang yang luas sehingga biaya ekonomi tinggi dan produk tidak dapat kompetitif di pasar,” jelasnya. Baca juga: Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
Purwadi mengusulkan pendekatan lansekap sebagai solusi. Dalam satu bentang lahan dapat terdapat beberapa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, kelompok perhutanan sosial, hutan desa, industri kecil, vendor, dan lain-lain yang harus diintegrasikan. Pendekatan lansekap diharapkan dapat menghasilkan produk teragregasi yang menarik bagi pembiayaan dan mudah untuk dilakukan hilirisasi sehingga mempercepat implementasi multiusaha kehutanan.
Rangkaian konsultasi publik ini akan dilaksanakan melalui 11 seri webinar tematik mingguan yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Serial webinar ini terselenggara dengan dukungan teknis dari Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5).
“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemegang izin,” pungkas Laksmi.
Pada seri pertama yang berlangsung Kamis (18/6/2026), diskusi difokuskan pada urgensi perbaikan kebijakan operasional membangun perekonomian kehutanan yang inklusif, berkelanjutan dan kompetitif. Webinar ini menjadi wadah krusial bagi pelaksanaan konsultasi publik terkait penyempurnaan dan perbaikan Permen LHK No 8/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (P.8). Baca juga: Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Perbaikan atas regulasi ini dinilai mendesak agar menjawab tantangan masa depan kehutanan Indonesia di tengah kancah dinamika tinggi saat ini. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengatakan P.8 hadir sebagai turunan UU Cipta Kerja yang dijabarkan melalui PP No 23/2021.
Kejiwaan dari UU Cipta Kerja adalah memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat menciptakan perekonomian yang menyerap lapangan kerja sekaligus mensejahterakan masyarakat. Setelah diimplementasikan selama 5 tahun, sudah saatnya direviu apakah operasionalnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar. Revisi ini juga melakukan fine-tuning untuk mempertajam konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) agar tingkat keberhasilannya dapat ditingkatkan. ”Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” katanya.
Selain itu, Laksmi menambahkan Indonesia saat ini berada di tengah perubahan geopolitik yang masif sehingga harus mengedepankan comparative advantage sumber daya alamnya. Hutan adalah representasi sumber daya alam yang luas ruangnya sangat signifikan, sehingga revisi P.8 menjadi sangat penting untuk merespons dinamika tersebut.
Kemenhut menegaskan pemanfaatan hutan harus harmonis dan suportif terhadap upaya perbaikan habitat, sehingga ketentuan pelaksanaannya harus memecah kebuntuan dan menurunkan risiko.
Acara ini menghadirkan dua penanggap. Masukan substantif dari sisi akademis disampaikan langsung oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Dodik Ridho Nurochmat. Sementara tantangan serta aspirasi dari sektor riil dibahas Sekjen Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto.
Prof Dodik menggarisbawahi tantangan utama dalam pemanfaatan hutan adalah nilai ekonomi riil hutan yang masih sangat rendah. “Saat ini, nilai ekonomi langsung hutan hanya sekitar 4 juta rupiah per hektare per tahun, jauh dibandingkan dengan perkebunan sawit yang mencapai sekitar 40 juta rupiah per hektar per tahun atau sepuluh kali lipatnya. Kondisi ini menyebabkan beberapa pihak cenderung ingin mengkonversi hutan ke penggunaan lain yang lebih menguntungkan,” paparnya.
Prof Dodik menambahkan pentingnya perubahan mindset PNBP kehutanan yang selama ini berbasis komoditas perlu diubah menjadi berbasis kawasan (paket pemanfaatan hutan). Dengan demikian mendorong pertumbuhan ekonomi skala kecil dan mengurangi beban administratif.
Sementara itu, Purwadi menyampaikan roh dari P.8 adalah multiusaha kehutanan sebagai perubahan paling signifikan dari peraturan sebelumnya yang berbasis kayu. Semangat multiusaha kehutanan sejalan dengan dinamika tuntutan konsumen dunia yang mengarah pada produk-produk regeneratif.
Multiusaha kehutanan harus mencakup kayu, non-kayu, dan jasa lingkungan yang diletakkan pada pertimbangan skala ekonomi, manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta prinsip Sustainable Development Goals. Namun, implementasi MUK regeneratif di tingkat tapak masih dilakukan secara parsial dan terfragmentasi.
Pemanfaatan (hasil hutan bukan kayu) oleh pemegang izin dan masyarakat masih berskala kecil sehingga belum economically viable. ”Distribusi dan logistik juga bermasalah karena produk terfragmentasi pada sebaran ruang yang luas sehingga biaya ekonomi tinggi dan produk tidak dapat kompetitif di pasar,” jelasnya. Baca juga: Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
Purwadi mengusulkan pendekatan lansekap sebagai solusi. Dalam satu bentang lahan dapat terdapat beberapa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, kelompok perhutanan sosial, hutan desa, industri kecil, vendor, dan lain-lain yang harus diintegrasikan. Pendekatan lansekap diharapkan dapat menghasilkan produk teragregasi yang menarik bagi pembiayaan dan mudah untuk dilakukan hilirisasi sehingga mempercepat implementasi multiusaha kehutanan.
Rangkaian konsultasi publik ini akan dilaksanakan melalui 11 seri webinar tematik mingguan yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Serial webinar ini terselenggara dengan dukungan teknis dari Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5).
“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemegang izin,” pungkas Laksmi.
(poe)
Lihat Juga :