Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jum'at, 26 Juni 2026 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," sambung unggahan tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT dibagi ke dalam dua kategori lini waktu:
1. Pencairan Maksimal Dua Tahun (Bersifat Final):
Tarif 0% untuk nominal klaim pencairan sampai dengan Rp50 juta.
Tarif 5% untuk nominal klaim pencairan di atas Rp50 juta.
2. Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun (Tarif Progresif non-Final):
Mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif progresif diterapkan berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Tarif 5% untuk lapisan PKP sampai dengan Rp50 juta.
Tarif 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta.
Tarif 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
Tarif 30% untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas JHT dibagi ke dalam dua kategori lini waktu:
1. Pencairan Maksimal Dua Tahun (Bersifat Final):
Tarif 0% untuk nominal klaim pencairan sampai dengan Rp50 juta.
Tarif 5% untuk nominal klaim pencairan di atas Rp50 juta.
2. Pencairan Melewati Jangka Waktu Dua Tahun (Tarif Progresif non-Final):
Mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif progresif diterapkan berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Tarif 5% untuk lapisan PKP sampai dengan Rp50 juta.
Tarif 15% untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta.
Tarif 25% untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
Tarif 30% untuk lapisan PKP di atas Rp500 juta.
Lihat Juga :