Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Minggu, 28 Juni 2026 - 11:32 WIB
loading...
Rencana penerbitan Peraturan Menteri mengenai pembatasan kadar tar-nikotin dan penyeragaman kemasan produk hasil tembakau menuai penolakan dan diminta ditinjau kembali. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana penerbitan Peraturan Menteri mengenai pembatasan kadar tar- nikotin dan penyeragaman kemasan produk industri hasil tembakau menuai penolakan. Pradipa Institute mendesak Presiden untuk memberikan arahan kepada kementerian dan lembaga terkait agar meninjau kembali.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional, melindungi industri dalam negeri, mendorong pertumbuhan usaha nasional, memperluas kesempatan kerja, serta menjaga keberlangsungan sektor-sektor strategis yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Deputi direktur Pradipa Institute, Agus Surono berharap pemerintah mengedepankan dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan ekosistem pertembakauan, akademisi, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menyeimbangkan tujuan perlindungan kesehatan dengan kepentingan menjaga keberlanjutan industri kretek nasional dan stabilitas perekonomian.
Baca Juga: Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi
"Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan industri nasional, lapangan pekerjaan, kesejahteraan petani, serta penerimaan negara. Pemerintah perlu memastikan setiap regulasi disusun secara seimbang, berbasis bukti, dan memperhatikan seluruh dampak yang ditimbulkan," tegas Agus Surono di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin serta penyeragaman kemasan produk hasil tembakau dalam waktu dekat menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pelaku industri kretek nasional.
Menurut Agus, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperberat tekanan terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. Baca Juga: Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang
Pasalnya, industri kretek bukan sekadar sektor manufaktur, tetapi merupakan ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan tenaga kerja, petani tembakau, petani cengkeh, pelaku usaha kecil dan menengah, distributor, hingga pedagang eceran di berbagai daerah.
"Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing industri harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan," ujarnya.
Agus mengatakan, rencana penyeragaman kemasan dinilai berpotensi menghilangkan identitas merek yang menjadi pembeda utama produk legal. Apabila seluruh kemasan dibuat seragam, konsumen dikhawatirkan semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha rokok ilegal sehingga peredarannya semakin meningkat.
"Pada akhirnya, negara juga berpotensi mengalami penurunan penerimaan dari cukai hasil tembakau akibat meningkatnya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Di sisi lain, pembatasan kadar tar dan nikotin dikhawatirkan akan mempersulit produsen kretek mempertahankan karakteristik produknya. Bagi industri kecil dan menengah, penyesuaian terhadap ketentuan baru berpotensi meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing usaha.
"Apabila tidak diantisipasi dengan baik, kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan industri kretek nasional serta berdampak pada penyerapan tenaga kerja," imbuhnya.
Pradipa Institute memandang, tujuan perlindungan kesehatan masyarakat merupakan hal yang penting. Namun demikian, penyusunan kebijakan harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi, perlindungan tenaga kerja, keberlangsungan industri nasional, serta penerimaan negara.
"Regulasi yang tidak disusun secara seimbang justru berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan, termasuk meningkatnya peredaran rokok ilegal," pungkas Agus.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional, melindungi industri dalam negeri, mendorong pertumbuhan usaha nasional, memperluas kesempatan kerja, serta menjaga keberlangsungan sektor-sektor strategis yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Deputi direktur Pradipa Institute, Agus Surono berharap pemerintah mengedepankan dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan ekosistem pertembakauan, akademisi, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menyeimbangkan tujuan perlindungan kesehatan dengan kepentingan menjaga keberlanjutan industri kretek nasional dan stabilitas perekonomian.
Baca Juga: Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi
"Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan industri nasional, lapangan pekerjaan, kesejahteraan petani, serta penerimaan negara. Pemerintah perlu memastikan setiap regulasi disusun secara seimbang, berbasis bukti, dan memperhatikan seluruh dampak yang ditimbulkan," tegas Agus Surono di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin serta penyeragaman kemasan produk hasil tembakau dalam waktu dekat menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pelaku industri kretek nasional.
Menurut Agus, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperberat tekanan terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. Baca Juga: Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang
Pasalnya, industri kretek bukan sekadar sektor manufaktur, tetapi merupakan ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan tenaga kerja, petani tembakau, petani cengkeh, pelaku usaha kecil dan menengah, distributor, hingga pedagang eceran di berbagai daerah.
"Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing industri harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan," ujarnya.
Agus mengatakan, rencana penyeragaman kemasan dinilai berpotensi menghilangkan identitas merek yang menjadi pembeda utama produk legal. Apabila seluruh kemasan dibuat seragam, konsumen dikhawatirkan semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha rokok ilegal sehingga peredarannya semakin meningkat.
"Pada akhirnya, negara juga berpotensi mengalami penurunan penerimaan dari cukai hasil tembakau akibat meningkatnya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Di sisi lain, pembatasan kadar tar dan nikotin dikhawatirkan akan mempersulit produsen kretek mempertahankan karakteristik produknya. Bagi industri kecil dan menengah, penyesuaian terhadap ketentuan baru berpotensi meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing usaha.
"Apabila tidak diantisipasi dengan baik, kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan industri kretek nasional serta berdampak pada penyerapan tenaga kerja," imbuhnya.
Pradipa Institute memandang, tujuan perlindungan kesehatan masyarakat merupakan hal yang penting. Namun demikian, penyusunan kebijakan harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi, perlindungan tenaga kerja, keberlangsungan industri nasional, serta penerimaan negara.
"Regulasi yang tidak disusun secara seimbang justru berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan, termasuk meningkatnya peredaran rokok ilegal," pungkas Agus.
(akr)
Lihat Juga :