Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Selasa, 30 Juni 2026 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara. Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” tutur Satya Arinanto.
“Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan air dalam satu wadah. Satu perak saja uang dari APBN masuk, otomatis menjadi domain keuangan negara yang berhak diaudit oleh pihak BPK,” ujarnya.
Baca Juga: Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
Oleh karenanya, Hotasi Nababan meminta BPI Danantara harus memberikan payung hukum kokoh demi mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8%. Perlindungan itu sangat mendesak agar para profesional mempunyai keberanian tinggi dalam mengeksekusi berbagai rencana investasi strategis secara optimal.
“Selama konstruksi hukum masih seperti sekarang, maka setengah kaki pengelola perusahaan negara memang sudah berada di dalam penjara. Jadi, bedakan antara tindakan korupsi dan tidak perform agar para direksi mau mengambil risiko demi menggerakkan ekonomi secara riil,” paparnya.
“Kita sedang bicara tentang entitas baru, sebuah superholding yang mau meniru Temasek Holding milik negara tetangga Singapura. Kita harus berhati-hati dan mengawal ketat proses ini agar lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi kasus seperti 1MDB milik Malaysia,” ucapnya.
Lalola Easter Kaban menyampaikan, penerapan Business Judgment Rule hanya dapat berjalan efektif apabila seluruh potensi konflik kepentingan terkelola secara transparan. Sinkronisasi regulasi material mutlak adanya, sehingga instrumen hukum tak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi keputusan murni manajemen perusahaan.
Urgensi Pemisahan Rezim Hukum Keuangan Negara
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan menyoroti adanya benturan nyata antara dua rezim hukum berbeda. Ketakutan aturan seringkali membuat para pengelola merasa bimbang ketika hendak melahirkan berbagai inisiatif pengembangan usaha komersial.“Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan air dalam satu wadah. Satu perak saja uang dari APBN masuk, otomatis menjadi domain keuangan negara yang berhak diaudit oleh pihak BPK,” ujarnya.
Baca Juga: Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
Oleh karenanya, Hotasi Nababan meminta BPI Danantara harus memberikan payung hukum kokoh demi mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8%. Perlindungan itu sangat mendesak agar para profesional mempunyai keberanian tinggi dalam mengeksekusi berbagai rencana investasi strategis secara optimal.
“Selama konstruksi hukum masih seperti sekarang, maka setengah kaki pengelola perusahaan negara memang sudah berada di dalam penjara. Jadi, bedakan antara tindakan korupsi dan tidak perform agar para direksi mau mengambil risiko demi menggerakkan ekonomi secara riil,” paparnya.
Kawal Akuntabilitas Lembaga Superholding Nasional
Pada kesempatan yang sama, Lalola Easter Kaban selaku Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga superholding baru wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas publik. Transformasi tata kelola investasi modern berkelas dunia harus mampu mengeliminasi segala bentuk praktik buruk manajemen masa lalu.“Kita sedang bicara tentang entitas baru, sebuah superholding yang mau meniru Temasek Holding milik negara tetangga Singapura. Kita harus berhati-hati dan mengawal ketat proses ini agar lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi kasus seperti 1MDB milik Malaysia,” ucapnya.
Lalola Easter Kaban menyampaikan, penerapan Business Judgment Rule hanya dapat berjalan efektif apabila seluruh potensi konflik kepentingan terkelola secara transparan. Sinkronisasi regulasi material mutlak adanya, sehingga instrumen hukum tak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi keputusan murni manajemen perusahaan.
Lihat Juga :