Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:04 WIB
loading...
Sah, 4 Marketplace Ini...
Direktorat Jenderal Pajak resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Per hari ini, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce).

"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026

Dia memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.

Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional. "Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli," jelas Bimo.



Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan linier dengan ketentuan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan beleid tersebut, seluruh penyedia jasa marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet kotor) milik pedagang dalam negeri yang menggelar lapak di aplikasi mereka.

Baca Juga: Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak

Secara hierarki hukum, formula pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital ini akan tetap mengacu pada landasan pokok Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah juga memastikan tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha mikro. Bagi pedagang daring yang mencatatkan total omzet tahunan tidak melebihi angka Rp4,8 miliar, negara memberikan kelonggaran fiskal yang adil. Walaupun pelaku usaha tersebut terikat pada mekanisme PPh final UMKM, mereka dibebaskan dari kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan batas ambang Rp500 juta pertama.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Adik Keisya Levronka...
Adik Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 Miliar usai Jatuh dari Lantai 6
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Jalanan di Inggris Meleleh...
Jalanan di Inggris Meleleh pada Suhu 45 Derajat Celsius, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Pertaruhan Masa Depan...
Pertaruhan Masa Depan Ketahanan Energi, Komut Pertamina Cek Keandalan GRR Tuban
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved