Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
Kamis, 02 Juli 2026 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Pencabutan blokade dilakukan setelah Amerika Serikat dan Iran menandatangani nota kesepahaman pada 17 Juni 2026. Kesepakatan sementara tersebut diikuti penerbitan otorisasi selama 60 hari oleh Departemen Keuangan AS yang mengizinkan produksi dan penjualan minyak mentah Iran hingga 21 Agustus 2026.
Setelah pembatasan dicabut sekitar 18 Juni, kapal tanker mulai meninggalkan pelabuhan Iran secara bertahap. Dalam pekan pertama saja, lebih dari 30 juta barel minyak dikirim ke pasar internasional, termasuk melalui kapal tanker Hero II dan Diona yang membawa total lebih dari 3,8 juta barel minyak mentah.
Pulihnya pasokan minyak Iran turut mempengaruhi pasar energi global. Harga minyak dunia tercatat turun lebih dari empat persen setelah pengumuman dimulainya kembali ekspor dan tercapainya kesepakatan sementara antara Washington dan Teheran.
China disebut menjadi pembeli utama minyak Iran setelah ekspor kembali dibuka. Selama ini, perusahaan penyulingan minyak China dikenal sebagai salah satu konsumen terbesar minyak Iran, termasuk melalui jalur perdagangan tidak langsung untuk menghindari kompleksitas sanksi.
Setelah pembatasan dicabut sekitar 18 Juni, kapal tanker mulai meninggalkan pelabuhan Iran secara bertahap. Dalam pekan pertama saja, lebih dari 30 juta barel minyak dikirim ke pasar internasional, termasuk melalui kapal tanker Hero II dan Diona yang membawa total lebih dari 3,8 juta barel minyak mentah.
Pulihnya pasokan minyak Iran turut mempengaruhi pasar energi global. Harga minyak dunia tercatat turun lebih dari empat persen setelah pengumuman dimulainya kembali ekspor dan tercapainya kesepakatan sementara antara Washington dan Teheran.
China disebut menjadi pembeli utama minyak Iran setelah ekspor kembali dibuka. Selama ini, perusahaan penyulingan minyak China dikenal sebagai salah satu konsumen terbesar minyak Iran, termasuk melalui jalur perdagangan tidak langsung untuk menghindari kompleksitas sanksi.
Lihat Juga :