DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:02 WIB
loading...
DJP Kejar Pajak Digital,...
Dari tujuh perusahaan digital yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, hanya satu yang bergerak di sektor olahraga, yakni Strava. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dari tujuh perusahaan digital yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE , hanya satu yang bergerak di sektor olahraga, yakni Strava.

Penunjukan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama para pelari, pesepeda, hingga pecinta olahraga yang menggunakan aplikasi kebugaran . Nantinya pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia dikenai PPN sebesar 11%.

Hal itu menyusul penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN PMSE. Pengenaan pajak tersebut bukan karena aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya

Totalnya ada tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI). Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lain sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.

Strava Jadi Satu-satunya Aplikasi Olahraga

Strava menjadi satu-satunya aplikasi olahraga yang resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE pada penyesuaian daftar pemungut yang dilakukan pada Mei 2026. Dengan status tersebut, Strava wajib memungut PPN atas layanan digital berbayar (subscription) yang dijual kepada pengguna di Indonesia.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pengguna versi gratis Artinya, hanya pelanggan yang berlangganan paket premium atau fitur berbayar yang akan dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.



Saat ini, Strava menawarkan paket langganan bulanan mulai sekitar Rp49.900 dan paket tahunan sekitar Rp349.000 sebelum penambahan PPN yang dipungut sesuai regulasi. Dengan penunjukan ini, pengguna yang berlangganan layanan Strava Premium atau fitur berbayar lainnya akan dikenai PPN sebesar 11% yang dipungut langsung oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara.

Sebagai ilustrasi, apabila biaya langganan Strava Premium sebelumnya sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah dikenai PPN 11% total pembayaran pengguna menjadi Rp55.500.

Baca Juga: Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar. Sementara itu, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi yang menjadi objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penambahan pemungut baru merupakan bagian dari upaya pemerintah mengikuti perkembangan ekonomi digital dan model bisnis berbasis platform yang terus berkembang. Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun.

Dengan demikian, hingga saat ini Strava merupakan satu-satunya aplikasi olahraga yang secara resmi dikenai kewajiban memungut PPN PMSE di Indonesia, sementara aplikasi olahraga lainnya masih belum masuk dalam daftar pemungut pajak digital yang diumumkan pemerintah.

Setoran Pajak Platform Digital Tembus Rp52,85 Triliun

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah mencapai Rp52,85 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.

Untuk PMSE, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai mencapai Rp40,55 triliun. Nilai tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,06 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp174,46 miliar pada tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp574,38 miliar pada tahun 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Mei 2026 telah mencapai Rp5,26 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp 1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,18 triliun pada tahun 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
KPK Usut Dugaan Aliran...
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP
KPK Sita Uang hingga...
KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Rekomendasi
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Infografis
10 Aplikasi yang Mengeruk...
10 Aplikasi yang Mengeruk Data Pengguna
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved