Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN

Kamis, 02 Juli 2026 - 20:29 WIB
loading...
A A A
Menkeu menambahkan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.

Baca Juga: Singapura Digulingkan, Hong Kong jadi Pusat Keuangan Teratas Asia

Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, dan aktivitas ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.

“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Menkeu.

Untuk menciptakan ekosistem yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai kemudahan berusaha, meliputi fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Berbagai fasilitas tersebut dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.

Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," kata Menkeu.

Menkeu menilai pembentukan PFII memiliki manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga akan memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia.

Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukan di IKN, Bali Jadi Kandidat Utama Lokasi Pusat Finansial Internasional

Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan spekulasi terkait peta lokasi pembangunan International Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah saat ini masih tertuju penuh pada kawasan Pulau Dewata, Bali, sebagai kandidat terkuat penempatan kawasan eksklusif tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Berita Terkini
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
Bank Dunia Naikkan Status...
Bank Dunia Naikkan Status Vietnam dan Filipina Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Indonesia Kalah
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Infografis
Timur Kapadze Jadi Kandidat...
Timur Kapadze Jadi Kandidat Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved