Isu Tembakau Selalu Seksi, Penolakan Kenaikan Cukai Butuh Dukungan Luas

Selasa, 22 September 2020 - 11:27 WIB
loading...
A A A
Dalam PMK tersebut selain akan Kembali menarikan tarif cukai di tahun 2021 pemerintah juga berkeinginan memberlakukan simplifikasi Penarikan cukai rokok. Padahal Cukai rokok sudah dinaikan pemerintah lewat PMK No 152/2019 sebesar 23%.

Sementara rencana Simplifikasi cukai hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar dari luar negeri dan mematikan industri rokok kelas menengah dan kecil yang berproduksi di tanah air.

“Sebaiknya pemerintah menunda rencana pemberlakukan kebijakan simplifikasi penarikan cukai rokok. Jika kebijakan tersebut jadi dilaksanakan, hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing, dari Amerirka yang memang menginginkan adanya penerapan simplifikasi cukai,” tegas Ketua APTI Jawa Barat Suryana, dalam pertemuannya dengan Wakil Ketua MPR RI.

"Sementara perusahaan rokok kelas menengah dan kecil nasional akan mati. Karena dipaksa membayar cukai rokok lebih besar dan lebih mahal. Jika industri rokok menengah dan kecil mati, akan menyusahkan para petani tembakau. Juga akan menciptakan monopoli industri dan produksi serta penjualan rokok di tanah air. Ini merugikan kita semua," lanjutnya.

Sambung Ketua APTI Jawa Barat ini menyampaikan, agar pemerintah khsususnya kementrian keuangan tidak hanya memperhatikan kepentingan asing dalam hal ini industri rokok asing yang menginginkan diberlakukannya simplifikasi. Tapi harus lebih memperhatikan kepentingan nasional khususnya industri rokok nasional termasuk masa depan dan kesejahteran para petani tembakau.

Ditambahkan oleh Suryana, harusnya DPR RI maupun pemerintah menempatkan industri rokok sebagai industri strategis nasional. Selain memberikan sumbangan pendapatan bagi negarai dalam jumlah besar setiap tahunnya, baik dari cukai rokok maupun pajak pajak lainnya, industri rokok nasional juga telah menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat luas. Baik di pedesaan maupun di perkotaan.

“Sebagai indutri strategis nasional, harusnya pemerintah maupun DPR RI berkomitmen melindungi industri rokok nasional. Kebijakan kebijakan yang dibuat pemerintah, harus dapat melindungi dan mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan industri rokok nasional. Bukan menguntungkan industri rokok asing,” jelas Suryana.

Menurut Suryana, kebijakan simplifikasi penerapan cukai nasional, adalah salah satu bentuk kebijakan yang dapat mematikan industri rokok nasional dan menguntungkan industri atau perusahaan rokok asing. Sebab, kebijakan simplifikasi penarikan cukai itu memang diinginkan oleh satu perusahaan rokok besar asng yang beroperasi di Indonesia.

Tujuannya dalam jangka Panjang mematikan perusahaan perusahaan rokok nasional menengah dan kecil. Perusahaan rokok menengah dan kecil yang semula membayar cukai rokok sesuai dengan jumlah produksinya. Dipaksa membayar cukai rokok dalam jumlah yang besar yang tidak sesuai dengan jumlah produksinya. Sehingga lama lama, perusahaan rokok nasional akan mati.

“Simplifikasi itu kan penyederhanaan. Dari semula ada 10 penggolongan pembayaran cukai rokok sesuai dengan jumlah produksi dari setiap pabrik rokok. Disederhanakan menjadi sekitar tiga golongan cukai,” papar Suryana.

Diterangkan olehnya, jika simplifikasi kenaikan cukai dilakukan, maka pabrik rokok yang jumlah produksinya sedikit membayar cukai sesuai kafasitas produksinya dipaksa membayar dalam jumlah mahal atau besar. Mengikuti perusahaan rokok besar yang produksinya besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved