Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Jum'at, 03 Juli 2026 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Stablecoin rupiah dinilai dapat menjadi alternatif infrastruktur pembayaran lintas negara dengan biaya lebih rendah, proses penyelesaian lebih cepat, serta transparansi yang lebih baik dibandingkan jalur pembayaran konvensional. Solusi tersebut disebut berpotensi membantu jutaan diaspora Indonesia dan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam mengirimkan dana ke tanah air secara lebih efisien.
Selain remitansi, IDRX juga memperkenalkan pemanfaatan stablecoin rupiah sebagai settlement layer dalam ekosistem tokenisasi IP. Melalui tokenisasi, hak ekonomi atas karya kreatif seperti musik, seni visual, dan desain dapat direpresentasikan menjadi token digital sehingga membuka akses likuiditas dan pendanaan baru bagi kreator tanpa mengubah kepemilikan dasar atas karya tersebut.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, mengatakan inovasi aset keuangan digital membutuhkan fondasi infrastruktur yang aman dan patuh regulasi agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan diakui secara global.
“Inovasi yang lahir dari pelaku industri seperti IDRX dan potensi besar dari sektor ekonomi kreatif membutuhkan fondasi yang aman agar dapat diakui secara global. Menjalankan amanat UU P2SK, CFX hadir untuk menjembatani agar ekonomi aset digital ini dibangun di atas infrastruktur yang patuh regulasi,” ujar Subani.
Selain remitansi, IDRX juga memperkenalkan pemanfaatan stablecoin rupiah sebagai settlement layer dalam ekosistem tokenisasi IP. Melalui tokenisasi, hak ekonomi atas karya kreatif seperti musik, seni visual, dan desain dapat direpresentasikan menjadi token digital sehingga membuka akses likuiditas dan pendanaan baru bagi kreator tanpa mengubah kepemilikan dasar atas karya tersebut.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, mengatakan inovasi aset keuangan digital membutuhkan fondasi infrastruktur yang aman dan patuh regulasi agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan diakui secara global.
“Inovasi yang lahir dari pelaku industri seperti IDRX dan potensi besar dari sektor ekonomi kreatif membutuhkan fondasi yang aman agar dapat diakui secara global. Menjalankan amanat UU P2SK, CFX hadir untuk menjembatani agar ekonomi aset digital ini dibangun di atas infrastruktur yang patuh regulasi,” ujar Subani.
Lihat Juga :