Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Jum'at, 03 Juli 2026 - 21:01 WIB
loading...
Developer kripto IDRX berfoto bersama Irene Umae, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif RI. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ekosistem aset digital Indonesia dinilai mulai bergerak menuju integrasi antara teknologi blockchain dan ekonomi riil dengan tetap menjaga kedaulatan nilai melalui rupiah. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembayaran lintas negara yang lebih efisien, stablecoin berbasis rupiah disebut memiliki potensi mendukung transaksi remitansi hingga pengembangan ekonomi kreatif digital.
“Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Agar potensi tersebut dapat berkembang di era digital, dibutuhkan infrastruktur keuangan yang mampu menjembatani dunia kreatif dengan ekonomi digital,” ujar CEO IDRX, Nathanael Christian, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Menurut Nathanael, stablecoin rupiah dapat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung lahirnya inovasi aset digital berbasis rupiah. Teknologi tersebut dinilai mampu menjaga relevansi rupiah di tengah perkembangan ekonomi digital global.
Pengembang stablecoin asal Indonesia, IDRX, memperkenalkan pemanfaatan infrastruktur aset keuangan digital berbasis stablecoin rupiah dalam ajang MASA 2026 yang digelar Kementerian Ekonomi Kreatif di Takashimaya Shopping Centre, Singapura. Dalam forum tersebut, IDRX menyoroti dua penggunaan utama stablecoin rupiah, yakni remitansi lintas negara dan tokenisasi kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
Stablecoin rupiah dinilai dapat menjadi alternatif infrastruktur pembayaran lintas negara dengan biaya lebih rendah, proses penyelesaian lebih cepat, serta transparansi yang lebih baik dibandingkan jalur pembayaran konvensional. Solusi tersebut disebut berpotensi membantu jutaan diaspora Indonesia dan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam mengirimkan dana ke tanah air secara lebih efisien.
Selain remitansi, IDRX juga memperkenalkan pemanfaatan stablecoin rupiah sebagai settlement layer dalam ekosistem tokenisasi IP. Melalui tokenisasi, hak ekonomi atas karya kreatif seperti musik, seni visual, dan desain dapat direpresentasikan menjadi token digital sehingga membuka akses likuiditas dan pendanaan baru bagi kreator tanpa mengubah kepemilikan dasar atas karya tersebut.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, mengatakan inovasi aset keuangan digital membutuhkan fondasi infrastruktur yang aman dan patuh regulasi agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan diakui secara global.
“Inovasi yang lahir dari pelaku industri seperti IDRX dan potensi besar dari sektor ekonomi kreatif membutuhkan fondasi yang aman agar dapat diakui secara global. Menjalankan amanat UU P2SK, CFX hadir untuk menjembatani agar ekonomi aset digital ini dibangun di atas infrastruktur yang patuh regulasi,” ujar Subani.
Baca Juga: Rebound Usai Likuidasi Besar, Harga Bitcoin Melonjak Lebih Rp1,5 Miliar
Sebagai bursa aset keuangan digital yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX berperan menyediakan infrastruktur perdagangan aset digital bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Ekosistem tersebut juga didukung lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi.
Kolaborasi IDRX bersama Kementerian Ekonomi Kreatif dan dukungan CFX dinilai mencerminkan upaya membangun ekosistem aset digital Indonesia yang lebih inklusif, inovatif, dan berdaya saing global. Keikutsertaan IDRX di MASA 2026 juga menjadi momentum memperkenalkan inovasi aset digital Indonesia kepada komunitas internasional sekaligus membuka peluang kerja sama lintas negara dalam pengembangan pembayaran digital dan tokenisasi aset dunia nyata.
“Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Agar potensi tersebut dapat berkembang di era digital, dibutuhkan infrastruktur keuangan yang mampu menjembatani dunia kreatif dengan ekonomi digital,” ujar CEO IDRX, Nathanael Christian, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Menurut Nathanael, stablecoin rupiah dapat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung lahirnya inovasi aset digital berbasis rupiah. Teknologi tersebut dinilai mampu menjaga relevansi rupiah di tengah perkembangan ekonomi digital global.
Pengembang stablecoin asal Indonesia, IDRX, memperkenalkan pemanfaatan infrastruktur aset keuangan digital berbasis stablecoin rupiah dalam ajang MASA 2026 yang digelar Kementerian Ekonomi Kreatif di Takashimaya Shopping Centre, Singapura. Dalam forum tersebut, IDRX menyoroti dua penggunaan utama stablecoin rupiah, yakni remitansi lintas negara dan tokenisasi kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
Stablecoin rupiah dinilai dapat menjadi alternatif infrastruktur pembayaran lintas negara dengan biaya lebih rendah, proses penyelesaian lebih cepat, serta transparansi yang lebih baik dibandingkan jalur pembayaran konvensional. Solusi tersebut disebut berpotensi membantu jutaan diaspora Indonesia dan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam mengirimkan dana ke tanah air secara lebih efisien.
Selain remitansi, IDRX juga memperkenalkan pemanfaatan stablecoin rupiah sebagai settlement layer dalam ekosistem tokenisasi IP. Melalui tokenisasi, hak ekonomi atas karya kreatif seperti musik, seni visual, dan desain dapat direpresentasikan menjadi token digital sehingga membuka akses likuiditas dan pendanaan baru bagi kreator tanpa mengubah kepemilikan dasar atas karya tersebut.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, mengatakan inovasi aset keuangan digital membutuhkan fondasi infrastruktur yang aman dan patuh regulasi agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan diakui secara global.
“Inovasi yang lahir dari pelaku industri seperti IDRX dan potensi besar dari sektor ekonomi kreatif membutuhkan fondasi yang aman agar dapat diakui secara global. Menjalankan amanat UU P2SK, CFX hadir untuk menjembatani agar ekonomi aset digital ini dibangun di atas infrastruktur yang patuh regulasi,” ujar Subani.
Baca Juga: Rebound Usai Likuidasi Besar, Harga Bitcoin Melonjak Lebih Rp1,5 Miliar
Sebagai bursa aset keuangan digital yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX berperan menyediakan infrastruktur perdagangan aset digital bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC). Ekosistem tersebut juga didukung lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi.
Kolaborasi IDRX bersama Kementerian Ekonomi Kreatif dan dukungan CFX dinilai mencerminkan upaya membangun ekosistem aset digital Indonesia yang lebih inklusif, inovatif, dan berdaya saing global. Keikutsertaan IDRX di MASA 2026 juga menjadi momentum memperkenalkan inovasi aset digital Indonesia kepada komunitas internasional sekaligus membuka peluang kerja sama lintas negara dalam pengembangan pembayaran digital dan tokenisasi aset dunia nyata.
(nng)
Lihat Juga :