Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:08 WIB
loading...
Bittime: Perkembangan...
Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai pasar aset digital masih akan menghadapi tekanan pada semester II-2026. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai pasar aset digital masih akan menghadapi tekanan pada semester II-2026 akibat ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik. Namun, perkembangan regulasi di berbagai negara dinilai berpotensi menjadi penopang baru bagi pertumbuhan industri kripto dalam jangka panjang.

"Ketidakpastian ekonomi global masih akan mempengaruhi pasar kripto. Namun, kami melihat perkembangan regulasi di berbagai negara memberikan kepastian yang dibutuhkan industri sekaligus meningkatkan kepercayaan investor," ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn seperti dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga: Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn

Menurut Ryan, volatilitas pasar kripto diperkirakan masih berlanjut dipengaruhi ketegangan geopolitik, konflik di sejumlah kawasan, fluktuasi harga minyak, hingga arah kebijakan suku bunga bank sentral. Selain itu, pasar aset digital juga menghadapi pergeseran minat sebagian investor ke sektor artificial intelligence (AI).

Tekanan tersebut tercermin pada pergerakan Bitcoin sepanjang semester pertama 2026. Harga aset kripto terbesar di dunia itu tercatat turun lebih dari 30% sejak awal tahun dan sempat diperdagangkan di bawah USD59.000. Dibandingkan puncaknya di kisaran USD126.000 pada Oktober tahun lalu, harga Bitcoin telah terkoreksi lebih dari 50% dan menghapus kapitalisasi pasar lebih dari USD2 triliun.

Di tengah kondisi tersebut, perkembangan regulasi dinilai menjadi katalis penting bagi industri aset digital. Di Eropa, implementasi penuh Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang berlaku mulai 1 Juli 2026 disebut menjadi tonggak pembentukan standar regulasi aset kripto yang lebih seragam.

Sementara di Amerika Serikat, pelaku industri menaruh harapan pada pembahasan The Digital Asset Market Clarity Act (Clarity Act) yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital. Di Indonesia, penguatan regulasi juga terus berlangsung melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).



Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat meningkatkan transparansi informasi dan perlindungan investor, terutama di tengah besarnya pengaruh influencer dan key opinion leader (KOL) di industri keuangan digital. "Regulasi yang jelas tidak selalu membuat pasar langsung bullish, tetapi menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan," kata Ryan.

Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru

Sebagai bagian dari inovasi layanan, Bittime juga menghadirkan fitur flexible staking untuk Tokenized US Stocks. Melalui layanan tersebut, pengguna dapat memperoleh eksposur terhadap saham perusahaan teknologi global seperti NVDAX, METAX, GOOGLX, dan AAPLX dalam bentuk aset digital, dengan potensi imbal hasil hingga 7% APR sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ryan menambahkan, di tengah dinamika pasar, investor tetap perlu mengedepankan manajemen risiko dan fokus pada tujuan investasi jangka panjang. Menurut dia, semakin matangnya regulasi akan membantu industri aset digital berkembang ke arah yang lebih sehat dan berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Upbit Indonesia Bagikan...
Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah Memulai Investasi Kripto bagi Pemula
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Rekomendasi
Trump Sebut Iran Ingin...
Trump Sebut Iran Ingin Selesaikan Masalah, AS Beri Waktu untuk Pemakaman Khamenei
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Ruben Onsu Tak Gentar...
Ruben Onsu Tak Gentar Ancaman Sarwendah, Kuasa Hukum Sebut Juga Punya Bukti Kejutan
Berita Terkini
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved