Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
Minggu, 05 Juli 2026 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Yayan, apabila Pertamax langsung diturunkan mengikuti formula, manfaat utamanya adalah penurunan inflasi sekitar 0,4 poin persentase dalam tiga bulan. Sebaliknya, apabila harga dipertahankan, manfaat penurunan harga minyak dunia lebih banyak digunakan untuk memperbaiki margin Pertamina, sementara beban subsidi pemerintah terhadap Pertalite dan Solar tetap menjadi komponen terbesar dalam anggaran.
"Jika Pertamax dipangkas ke formula, estimasi pass-through kami menyiratkan sekitar−0,4 poin persentase dari inflasi selama tiga bulan (pelonggaran tahunan dari 3,34% menuju sekitar 2,9%); jika ditahan, dampaknya nihil dan seluruh penurunan minyak mengalir ke anggaran dan ke pemulihan margin Pertamina," kata dia.
Baca Juga: Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Pandangan senada disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono. Menurutnya, keputusan pemerintah belum menurunkan harga Pertamax masih dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada perhitungan harga yang komprehensif dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Harga BBM tidak hanya ditentukan oleh harga minyak mentah dunia pada hari tertentu. Pemerintah dan badan usaha juga memperhitungkan harga rata-rata dalam periode tertentu, nilai tukar rupiah, biaya pengolahan, biaya distribusi, pajak, hingga cadangan untuk mengantisipasi gejolak pasar. Karena itu, penurunan harga minyak dunia tidak selalu harus langsung diikuti dengan penurunan harga jual di dalam negeri," ujar Kristian.
Ia menegaskan, sebagai BBM nonsubsidi, Pertamax memang tidak wajib mengalami penyesuaian harga setiap kali harga minyak dunia bergerak turun. Yang menjadi tolok ukur utama adalah apakah harga jual masih mencerminkan biaya ekonomi berdasarkan formula yang berlaku.
"Apabila hasil perhitungan menunjukkan harga yang berlaku masih mencerminkan biaya penyediaannya, maka mempertahankan harga bukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip pasar. Namun apabila biaya penyediaan sudah turun secara nyata tetapi harga tetap dipertahankan, pemerintah dan badan usaha perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa konsumen menanggung beban yang tidak semestinya," katanya.
"Jika Pertamax dipangkas ke formula, estimasi pass-through kami menyiratkan sekitar−0,4 poin persentase dari inflasi selama tiga bulan (pelonggaran tahunan dari 3,34% menuju sekitar 2,9%); jika ditahan, dampaknya nihil dan seluruh penurunan minyak mengalir ke anggaran dan ke pemulihan margin Pertamina," kata dia.
Baca Juga: Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
Pandangan senada disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono. Menurutnya, keputusan pemerintah belum menurunkan harga Pertamax masih dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada perhitungan harga yang komprehensif dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Harga BBM tidak hanya ditentukan oleh harga minyak mentah dunia pada hari tertentu. Pemerintah dan badan usaha juga memperhitungkan harga rata-rata dalam periode tertentu, nilai tukar rupiah, biaya pengolahan, biaya distribusi, pajak, hingga cadangan untuk mengantisipasi gejolak pasar. Karena itu, penurunan harga minyak dunia tidak selalu harus langsung diikuti dengan penurunan harga jual di dalam negeri," ujar Kristian.
Ia menegaskan, sebagai BBM nonsubsidi, Pertamax memang tidak wajib mengalami penyesuaian harga setiap kali harga minyak dunia bergerak turun. Yang menjadi tolok ukur utama adalah apakah harga jual masih mencerminkan biaya ekonomi berdasarkan formula yang berlaku.
"Apabila hasil perhitungan menunjukkan harga yang berlaku masih mencerminkan biaya penyediaannya, maka mempertahankan harga bukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip pasar. Namun apabila biaya penyediaan sudah turun secara nyata tetapi harga tetap dipertahankan, pemerintah dan badan usaha perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa konsumen menanggung beban yang tidak semestinya," katanya.
Lihat Juga :