UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Senin, 06 Juli 2026 - 18:09 WIB
loading...
CEO Indodax William Sutanto. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem aset kripto di Indonesia. Implementasi aturan teknis yang adaptif diharapkan mampu memastikan nilai ekonomi industri kripto dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar CEO Indodax William Sutanto dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
William menilai industri kripto nasional saat ini tidak lagi menghadapi tantangan membangun pasar dari awal, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai tambah nyata bagi ekonomi domestik melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan penerimaan negara.
Menurut dia, kehadiran exchange global merupakan bagian dari dinamika industri aset digital yang dapat mendorong inovasi, efisiensi, serta memperluas pilihan bagi masyarakat. Namun, seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia diharapkan tetap berada dalam kerangka regulasi yang setara dan adil.
"Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang," ujarnya.
Baca Juga: Investor Kripto Tembus 20 Juta Orang, Indodax Catat Transaksi Rp201 T di 2025
William menegaskan penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Menurut dia, konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai.
Dalam konteks penguatan ekosistem nasional, ia juga menilai penggunaan Rupiah sebagai quote currency pada order book nasional menjadi langkah penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
"Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency," katanya.
Selain itu, William berharap implementasi aturan teknis UU P2SK dapat memberikan kepastian hukum mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD), sehingga masing-masing pihak dapat menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan biaya bursa tidak membebani konsumen dan menekan volume transaksi di tengah tingginya biaya dan pajak industri kripto di Indonesia. Menurutnya, penguatan regulasi dan pengembangan industri seharusnya berjalan beriringan untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat, inovatif, serta berdaya saing global.
“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar CEO Indodax William Sutanto dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
William menilai industri kripto nasional saat ini tidak lagi menghadapi tantangan membangun pasar dari awal, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai tambah nyata bagi ekonomi domestik melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan penerimaan negara.
Menurut dia, kehadiran exchange global merupakan bagian dari dinamika industri aset digital yang dapat mendorong inovasi, efisiensi, serta memperluas pilihan bagi masyarakat. Namun, seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia diharapkan tetap berada dalam kerangka regulasi yang setara dan adil.
"Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang," ujarnya.
Baca Juga: Investor Kripto Tembus 20 Juta Orang, Indodax Catat Transaksi Rp201 T di 2025
William menegaskan penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Menurut dia, konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai.
Dalam konteks penguatan ekosistem nasional, ia juga menilai penggunaan Rupiah sebagai quote currency pada order book nasional menjadi langkah penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
"Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency," katanya.
Selain itu, William berharap implementasi aturan teknis UU P2SK dapat memberikan kepastian hukum mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD), sehingga masing-masing pihak dapat menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan biaya bursa tidak membebani konsumen dan menekan volume transaksi di tengah tingginya biaya dan pajak industri kripto di Indonesia. Menurutnya, penguatan regulasi dan pengembangan industri seharusnya berjalan beriringan untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat, inovatif, serta berdaya saing global.
(nng)
Lihat Juga :