UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 - 18:09 WIB
loading...
UU P2SK Momentum Penting...
CEO Indodax William Sutanto. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem aset kripto di Indonesia. Implementasi aturan teknis yang adaptif diharapkan mampu memastikan nilai ekonomi industri kripto dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar CEO Indodax William Sutanto dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru

William menilai industri kripto nasional saat ini tidak lagi menghadapi tantangan membangun pasar dari awal, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai tambah nyata bagi ekonomi domestik melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan penerimaan negara.



Menurut dia, kehadiran exchange global merupakan bagian dari dinamika industri aset digital yang dapat mendorong inovasi, efisiensi, serta memperluas pilihan bagi masyarakat. Namun, seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia diharapkan tetap berada dalam kerangka regulasi yang setara dan adil.

"Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang," ujarnya.

Baca Juga: Investor Kripto Tembus 20 Juta Orang, Indodax Catat Transaksi Rp201 T di 2025

William menegaskan penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Menurut dia, konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai.

Dalam konteks penguatan ekosistem nasional, ia juga menilai penggunaan Rupiah sebagai quote currency pada order book nasional menjadi langkah penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi digital Indonesia.

"Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency," katanya.

Selain itu, William berharap implementasi aturan teknis UU P2SK dapat memberikan kepastian hukum mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD), sehingga masing-masing pihak dapat menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan biaya bursa tidak membebani konsumen dan menekan volume transaksi di tengah tingginya biaya dan pajak industri kripto di Indonesia. Menurutnya, penguatan regulasi dan pengembangan industri seharusnya berjalan beriringan untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat, inovatif, serta berdaya saing global.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Upbit Indonesia Bagikan...
Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah Memulai Investasi Kripto bagi Pemula
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Rekomendasi
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat, Rekor Khomeini Belum Terpecahkan
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Berita Terkini
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved