Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
Rabu, 08 Juli 2026 - 20:51 WIB
loading...
Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban sertifikasi bagi influencer keuangan dan aset kripto yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah positif untuk memperkuat kredibilitas penyampai informasi sekaligus membangun ekosistem kripto yang lebih sehat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas edukasi kepada masyarakat dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri aset digital.
"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas dan memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan penyampai informasi atau influencer memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa edukasi maupun rekomendasi investasi harus didukung kompetensi yang memadai dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Aloysia mengatakan kehadiran aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak para kreator konten. Sebaliknya, sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto secara keseluruhan.
Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang berpotensi membentuk persepsi keliru, terutama apabila disertai ajakan membeli atau menjual aset tertentu. "Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," ujar Aloysia.
Selain mengatur influencer, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan penyampai informasi. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK wajib memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Aloysia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri yang mengedepankan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.
"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," kata Aloysia.
"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas dan memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan penyampai informasi atau influencer memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa edukasi maupun rekomendasi investasi harus didukung kompetensi yang memadai dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Aloysia mengatakan kehadiran aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak para kreator konten. Sebaliknya, sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto secara keseluruhan.
Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang berpotensi membentuk persepsi keliru, terutama apabila disertai ajakan membeli atau menjual aset tertentu. "Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," ujar Aloysia.
Selain mengatur influencer, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan penyampai informasi. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK wajib memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Aloysia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri yang mengedepankan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.
"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," kata Aloysia.
(nng)
Lihat Juga :