Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat

Rabu, 08 Juli 2026 - 20:51 WIB
loading...
Sertifikasi Influencer...
Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kewajiban sertifikasi bagi influencer keuangan dan aset kripto yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah positif untuk memperkuat kredibilitas penyampai informasi sekaligus membangun ekosistem kripto yang lebih sehat. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas edukasi kepada masyarakat dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan industri aset digital.

"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas dan memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan penyampai informasi atau influencer memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa edukasi maupun rekomendasi investasi harus didukung kompetensi yang memadai dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Aloysia mengatakan kehadiran aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak para kreator konten. Sebaliknya, sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyampai informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto secara keseluruhan.

Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang berpotensi membentuk persepsi keliru, terutama apabila disertai ajakan membeli atau menjual aset tertentu. "Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," ujar Aloysia.



Selain mengatur influencer, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan penyampai informasi. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK wajib memastikan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga: Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru

Aloysia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri yang mengedepankan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," kata Aloysia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Upbit Indonesia Bagikan...
Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah Memulai Investasi Kripto bagi Pemula
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Rekomendasi
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
4 Makna Bendera Merah...
4 Makna Bendera Merah di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Balas Dendam untuk Picu Perang Meluas
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
Infografis
Dijamin Rendah Kalori,...
Dijamin Rendah Kalori, Berikut Cara Memasak Nasi Agar Lebih Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved