Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB
loading...
Rombak Aturan, Purbaya...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian.

Aturan ini menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya yang terakhir diatur melalui PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Beleid tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan yaitu efektif 4 September 2026.

Dalam Pasal 2, kriteria barang pertahanan impor yang dibebaskan masih sama dengan yang diatur dalam PMK sebelumnya. Sebagai contoh berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," tulis ayat (1) b PMK 45/2026, dikutip Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun

Namun, ketentuan ini secara spesifik menetapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.

Selain itu, relaksasi tarif ini juga berlaku bagi pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, meliputi gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Skema pembebasan ini bahkan mencakup penyelesaian barang impor sementara yang mekanismenya dialihkan melalui jalur hibah kepada pemerintah pusat.

Dari sisi penerima manfaat, pemerintah resmi menambah daftar instansi strategis yang berhak menikmati fasilitas pembebasan bea masuk impor persenjataan ini.

Perluasan ini melengkapi draf lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, BIN, BSSN, BNN, serta BNPT, dengan kini memasukkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke dalam klaster penerima.

Fasilitas fiskal ini juga dirancang untuk mendukung diplomasi pertahanan multilateral Indonesia di kancah internasional, terutama yang melibatkan pergerakan alutsista asing di dalam negeri. "Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama," bunyi kutipan PMK tersebut.



Fasilitas pembebasan bea masuk dipastikan mengalir untuk pemenuhan komoditas mentah yang diimpor oleh Industri Tertentu, sepanjang barang dan bahan pabean tersebut diolah kembali untuk menghasilkan produk jadi bagi keperluan pertahanan sembilan kementerian dan lembaga yang diatur pemerintah.

Kendati keran insentif dibuka lebar, Kemenkeu dan Bea Cukai tetap memberlakukan fungsi pengawasan yang ketat guna memitigasi potensi penyalahgunaan.
Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh barang keperluan pertahanan dan keamanan yang dibebaskan dari bea masuk tetap terikat dan wajib tunduk pada aturan larangan atau pembatasan (lartas) sesuai dengan koridor hukum yang berlaku pada saat proses importasi maupun pengeluaran barang dilaksanakan.

Baca Juga: UAS Ketar-ketir dengan Senjata Nuklir China usai Kapal Selam Beijing Tembakkan Rudal Antarbenua

Dalam dokumen Lampiran PMK 45/2026, pemerintah mendetailkan secara terperinci setiap jenis barang impor beserta target peruntukannya agar tepat sasaran. Sebagai contoh, pada pos pemenuhan kebutuhan Lembaga Kepresidenan, fasilitas ini menyasar logistik dinas khusus seperti helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga mobil pengawal.

Sementara itu, untuk pos Kementerian Pertahanan dan TNI, pembebasan bea masuk menyasar kategori mulai dari kendaraan khusus atau tempur, pasokan amunisi, hingga hewan khusus operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, serta burung merpati.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Profil Joao Pinheiro,...
Profil Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved