Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Minggu, 12 Juli 2026 - 18:57 WIB
loading...
Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau DMO guna memastikan pasokan energi bagi pembangkit listrik tetap terjaga. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau D omestic Market Obligation (DMO) guna memastikan pasokan energi bagi pembangkit listrik tetap terjaga. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mendorong PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) mempercepat penyelesaian kontrak pasokan dengan perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, pemerintah telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume 212 juta metrik ton. Penugasan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN yang diperkirakan mencapai 154 juta metrik ton sepanjang 2026.
"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Meski demikian hingga Mei 2026 baru sekitar 144 juta metrik ton penugasan yang telah dikontrakkan. Dari jumlah tersebut, realisasi pengiriman diperkirakan mencapai 130,5 juta metrik ton.
Tri menegaskan, percepatan penyelesaian kontrak menjadi faktor penting agar penugasan yang telah diberikan pemerintah dapat segera diwujudkan dalam bentuk pengiriman batubara ke PLTU.
"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," katanya.
Baca Juga: Ini Pengaruh DMO Batu Bara Terhadap Tarif Listrik
Menurut Tri, Ditjen Minerba terus berkoordinasi dengan PLN EPI serta badan usaha pertambangan untuk memastikan pasokan batubara tiba tepat waktu, sesuai volume yang dibutuhkan, dan memenuhi spesifikasi pembangkit listrik.
"Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batu bara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," ujarnya.
Melalui penguatan pengawasan DMO dan percepatan kontrak pasokan batubara, Kementerian ESDM berharap keandalan pasokan energi untuk sektor kelistrikan nasional tetap terjaga, sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban DMO berjalan secara konsisten dan terukur sepanjang tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, pemerintah telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume 212 juta metrik ton. Penugasan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN yang diperkirakan mencapai 154 juta metrik ton sepanjang 2026.
"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Meski demikian hingga Mei 2026 baru sekitar 144 juta metrik ton penugasan yang telah dikontrakkan. Dari jumlah tersebut, realisasi pengiriman diperkirakan mencapai 130,5 juta metrik ton.
Tri menegaskan, percepatan penyelesaian kontrak menjadi faktor penting agar penugasan yang telah diberikan pemerintah dapat segera diwujudkan dalam bentuk pengiriman batubara ke PLTU.
"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," katanya.
Baca Juga: Ini Pengaruh DMO Batu Bara Terhadap Tarif Listrik
Menurut Tri, Ditjen Minerba terus berkoordinasi dengan PLN EPI serta badan usaha pertambangan untuk memastikan pasokan batubara tiba tepat waktu, sesuai volume yang dibutuhkan, dan memenuhi spesifikasi pembangkit listrik.
"Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batu bara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," ujarnya.
Melalui penguatan pengawasan DMO dan percepatan kontrak pasokan batubara, Kementerian ESDM berharap keandalan pasokan energi untuk sektor kelistrikan nasional tetap terjaga, sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban DMO berjalan secara konsisten dan terukur sepanjang tahun ini.
(akr)
Lihat Juga :