Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Rabu, 15 Juli 2026 - 10:27 WIB
loading...
Kiri ke Kanan (Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn dan Direktur PT Central Finansial X (CFX), Lukas Lauw. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Bittime resmi meluncurkan layanan perdagangan derivatif aset keuangan digital (futures) pada Selasa (15/7) setelah memperoleh izin dari PT Central Finansial X (CFX). Bittime menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) pertama yang memperoleh izin melalui proses perizinan secara penuh sejak pengawasan industri aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn seperti dikutip pada Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Ryan mengatakan, peluncuran layanan tersebut memperkuat posisi Bittime sebagai platform investasi kripto dengan portofolio layanan 3-in-1 yang mencakup perdagangan spot, staking, dan futures. Menurut dia, kehadiran layanan futures juga menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan trader Indonesia terhadap platform derivatif yang berada di bawah pengawasan regulator.
Peluncuran layanan ini sejalan dengan penguatan regulasi industri aset keuangan digital melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem yang diatur secara resmi. Aturan tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen dalam industri.
OJK juga tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031. Hingga Juli 2026, regulator telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sementara jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia mencapai 22,4 juta.
Direktur PT Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw mengatakan perdagangan derivatif aset keuangan digital menjadi langkah strategis untuk memperdalam pasar sekaligus memperluas pemanfaatan produk di industri kripto nasional.
"Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen. Kami berharap peluncuran layanan derivatif oleh Bittime dapat meningkatkan adopsi derivatif di dalam negeri dengan tetap mengedepankan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen," kata Lukas.
Baca Juga: Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Pada tahap awal, Bittime Futures menyediakan 49 pasangan perdagangan (trading pair) aset kripto. Pengguna dapat membuka posisi long maupun short, memanfaatkan leverage hingga 25 kali (25x), serta memilih skema Cross Margin atau Isolated Margin sesuai profil manajemen risiko masing-masing.
Untuk meningkatkan perlindungan investor, seluruh pengguna diwajibkan mengikuti knowledge test sebelum dapat mengakses layanan futures. Selain itu, Bittime menyediakan berbagai materi edukasi agar pengguna memahami karakteristik serta risiko perdagangan derivatif aset keuangan digital sebelum melakukan transaksi.
Sementara itu, pengamat sekaligus crypto influencer Kimiko menilai kehadiran layanan futures Bittime menjadi perkembangan positif bagi industri kripto nasional. Menurut dia, semakin jelasnya regulasi, bertambahnya pilihan produk investasi, serta meningkatnya literasi masyarakat akan mendorong lebih banyak trader beralih ke platform dalam negeri yang diawasi regulator, sehingga memperkuat ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
"Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto," ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn seperti dikutip pada Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Ryan mengatakan, peluncuran layanan tersebut memperkuat posisi Bittime sebagai platform investasi kripto dengan portofolio layanan 3-in-1 yang mencakup perdagangan spot, staking, dan futures. Menurut dia, kehadiran layanan futures juga menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan trader Indonesia terhadap platform derivatif yang berada di bawah pengawasan regulator.
Peluncuran layanan ini sejalan dengan penguatan regulasi industri aset keuangan digital melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem yang diatur secara resmi. Aturan tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen dalam industri.
OJK juga tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031. Hingga Juli 2026, regulator telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sementara jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia mencapai 22,4 juta.
Direktur PT Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw mengatakan perdagangan derivatif aset keuangan digital menjadi langkah strategis untuk memperdalam pasar sekaligus memperluas pemanfaatan produk di industri kripto nasional.
"Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen. Kami berharap peluncuran layanan derivatif oleh Bittime dapat meningkatkan adopsi derivatif di dalam negeri dengan tetap mengedepankan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen," kata Lukas.
Baca Juga: Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Pada tahap awal, Bittime Futures menyediakan 49 pasangan perdagangan (trading pair) aset kripto. Pengguna dapat membuka posisi long maupun short, memanfaatkan leverage hingga 25 kali (25x), serta memilih skema Cross Margin atau Isolated Margin sesuai profil manajemen risiko masing-masing.
Untuk meningkatkan perlindungan investor, seluruh pengguna diwajibkan mengikuti knowledge test sebelum dapat mengakses layanan futures. Selain itu, Bittime menyediakan berbagai materi edukasi agar pengguna memahami karakteristik serta risiko perdagangan derivatif aset keuangan digital sebelum melakukan transaksi.
Sementara itu, pengamat sekaligus crypto influencer Kimiko menilai kehadiran layanan futures Bittime menjadi perkembangan positif bagi industri kripto nasional. Menurut dia, semakin jelasnya regulasi, bertambahnya pilihan produk investasi, serta meningkatnya literasi masyarakat akan mendorong lebih banyak trader beralih ke platform dalam negeri yang diawasi regulator, sehingga memperkuat ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
(nng)
Lihat Juga :