Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Ferry menegaskan tidak ada larangan bagi koperasi desa apabila di masa mendatang ingin mengelola usaha pertambangan . Namun ia menilai sektor tersebut membutuhkan modal, kapasitas, dan tata kelola yang kuat sehingga lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang telah berkembang.
“Bisa aja. Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size size-nya kan besar, gitu,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM dan Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi
Ferry juga menjelaskan bahwa dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola sektor mineral dan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menerbitkan regulasi baru untuk memberikan ruang bagi koperasi masuk ke sektor tersebut.
“Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi,” paparnya.
“Bisa aja. Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size size-nya kan besar, gitu,” ujarnya.
Baca Juga: UMKM dan Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi
Ferry juga menjelaskan bahwa dasar hukum bagi koperasi untuk mengelola sektor mineral dan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menerbitkan regulasi baru untuk memberikan ruang bagi koperasi masuk ke sektor tersebut.
“Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi,” paparnya.
(akr)
Lihat Juga :