Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Futures Bisa Jadi Alternatif Strategi
Jum'at, 17 Juli 2026 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan semakin jelasnya regulasi, bertambahnya pilihan produk, dan meningkatnya literasi investor akan menjadi pendorong pertumbuhan perdagangan derivatif aset keuangan digital di Indonesia. Selain itu, sebagian pelaku pasar dari instrumen lain, termasuk pasar saham domestik, mulai melirik aset kripto sebagai alternatif investasi di tengah pergerakan pasar yang sama-sama terbatas.
Baca Juga: Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Menjawab kebutuhan tersebut, Bittime yang merupakan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meluncurkan layanan Bittime Futures pada 15 Juli 2026 setelah memperoleh izin dari PT Central Finansial X (CFX). Izin tersebut menjadikan Bittime sebagai PAKD pertama yang memperoleh lisensi futures dari CFX pada era pengawasan kripto di bawah OJK.
Direktur PT Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw mengatakan instrumen derivatif merupakan bagian penting dalam pendalaman pasar karena memberikan pilihan strategi investasi sekaligus manajemen risiko yang lebih komprehensif bagi konsumen. Menurut dia, peluncuran layanan derivatif oleh anggota bursa diharapkan dapat meningkatkan adopsi derivatif secara domestik dengan tetap mengedepankan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen.
Sementara itu, Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan setiap fase pasar menghadirkan peluang yang berbeda sehingga trader membutuhkan strategi yang lebih fleksibel. Pada tahap awal, Bittime Futures menyediakan 49 pasangan aset kripto dengan leverage hingga 25 kali, pilihan Cross Margin dan Isolated Margin, serta mewajibkan pengguna mengikuti knowledge test sebelum mengakses fitur futures sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap edukasi dan pelindungan konsumen.
Baca Juga: Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Menjawab kebutuhan tersebut, Bittime yang merupakan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meluncurkan layanan Bittime Futures pada 15 Juli 2026 setelah memperoleh izin dari PT Central Finansial X (CFX). Izin tersebut menjadikan Bittime sebagai PAKD pertama yang memperoleh lisensi futures dari CFX pada era pengawasan kripto di bawah OJK.
Direktur PT Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw mengatakan instrumen derivatif merupakan bagian penting dalam pendalaman pasar karena memberikan pilihan strategi investasi sekaligus manajemen risiko yang lebih komprehensif bagi konsumen. Menurut dia, peluncuran layanan derivatif oleh anggota bursa diharapkan dapat meningkatkan adopsi derivatif secara domestik dengan tetap mengedepankan tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen.
Sementara itu, Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan setiap fase pasar menghadirkan peluang yang berbeda sehingga trader membutuhkan strategi yang lebih fleksibel. Pada tahap awal, Bittime Futures menyediakan 49 pasangan aset kripto dengan leverage hingga 25 kali, pilihan Cross Margin dan Isolated Margin, serta mewajibkan pengguna mengikuti knowledge test sebelum mengakses fitur futures sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap edukasi dan pelindungan konsumen.
(nng)
Lihat Juga :