Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB
loading...
Mobil listrik kini semakin banyak diminati masyarakat terutama di kota besar seperti Jakarta. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Mobil listrik kini semakin banyak diminati masyarakat terutama di kota besar seperti Jakarta. Selain lebih ramah lingkungan, kendaraan listrik juga menawarkan sejumlah keuntungan bagi pemiliknya, termasuk dari sisi pajak kendaraan. Di DKI Jakarta, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapatkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 0%.
"Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya dikutip Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dengan adanya insentif tersebut, pemilik mobil listrik dapat memperoleh keringanan dari sisi pajak tahunan. Artinya, selain mendukung upaya pengurangan penggunaan bahan bakar minyak atau BBM, masyarakat juga mendapatkan manfaat langsung berupa PKB 0%.
Menurut dia kebijakan ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Di tengah tantangan ekonomi global, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung efisiensi tersebut.
Selain itu, mobil listrik juga tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan mobilitas yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan dengan aktivitas transportasi yang tinggi.
Dari sisi pengguna, mobil listrik juga berpotensi lebih hemat dalam biaya operasional. Pengguna tidak lagi bergantung pada BBM untuk kebutuhan berkendara harian. Ditambah dengan insentif PKB 0%, kepemilikan mobil listrik menjadi semakin menarik untuk dipertimbangkan.
Tetap Masuk Pajak Progresif
Morris mengatakan, meski mendapatkan insentif PKB 0%, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan pajak progresif. Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Namun, karena tarif PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0%, maka nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0%, meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua, ketiga, atau berikutnya.
Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan mobil non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan mobil non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
Contohnya, kendaraan pertama berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB 2%. Kendaraan kedua berupa mobil listrik masuk dalam urutan tarif progresif 3%, tetapi karena mendapatkan insentif, penghitungannya menjadi 3% x 0, sehingga PKB-nya tetap 0%. Sementara itu, kendaraan ketiga berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB 4% sesuai urutan kepemilikan.
Dengan skema tersebut, mobil listrik tetap memperoleh manfaat insentif PKB 0%, sementara kendaraan lain yang dimiliki tetap mengikuti ketentuan pajak progresif yang berlaku.
"Insentif ini menjadi salah satu alasan mobil listrik semakin laik dipertimbangkan. Selain mendukung efisiensi penggunaan BBM dan pengurangan emisi, pemilik kendaraan juga mendapatkan keuntungan langsung dari sisi pajak tahunan," jelas Morris.
"Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya dikutip Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dengan adanya insentif tersebut, pemilik mobil listrik dapat memperoleh keringanan dari sisi pajak tahunan. Artinya, selain mendukung upaya pengurangan penggunaan bahan bakar minyak atau BBM, masyarakat juga mendapatkan manfaat langsung berupa PKB 0%.
Menurut dia kebijakan ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Di tengah tantangan ekonomi global, penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung efisiensi tersebut.
Selain itu, mobil listrik juga tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan mobilitas yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan dengan aktivitas transportasi yang tinggi.
Dari sisi pengguna, mobil listrik juga berpotensi lebih hemat dalam biaya operasional. Pengguna tidak lagi bergantung pada BBM untuk kebutuhan berkendara harian. Ditambah dengan insentif PKB 0%, kepemilikan mobil listrik menjadi semakin menarik untuk dipertimbangkan.
Tetap Masuk Pajak Progresif
Morris mengatakan, meski mendapatkan insentif PKB 0%, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan pajak progresif. Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Namun, karena tarif PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0%, maka nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0%, meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua, ketiga, atau berikutnya.
Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan mobil non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan mobil non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
Contohnya, kendaraan pertama berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB 2%. Kendaraan kedua berupa mobil listrik masuk dalam urutan tarif progresif 3%, tetapi karena mendapatkan insentif, penghitungannya menjadi 3% x 0, sehingga PKB-nya tetap 0%. Sementara itu, kendaraan ketiga berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB 4% sesuai urutan kepemilikan.
Dengan skema tersebut, mobil listrik tetap memperoleh manfaat insentif PKB 0%, sementara kendaraan lain yang dimiliki tetap mengikuti ketentuan pajak progresif yang berlaku.
"Insentif ini menjadi salah satu alasan mobil listrik semakin laik dipertimbangkan. Selain mendukung efisiensi penggunaan BBM dan pengurangan emisi, pemilik kendaraan juga mendapatkan keuntungan langsung dari sisi pajak tahunan," jelas Morris.
(nng)
Lihat Juga :