Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:19 WIB
loading...
KPPU didorong mengutamakan tindakan pencegahan terkait persoalan pindar. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Sidang banding perkara putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memasuki agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menyampaikan pandangannya mengenai pendekatan penegakan hukum persaingan usaha terhadap industri finansial digital.
"Menurut saya dalam penegakan hukum, kalau dimungkinkan menggunakan langkah preventif tentu lebih baik. Apalagi jika industrinya masih relatif baru berkembang, pelaku usaha dapat lebih dulu diberikan pembinaan, mekanisme perubahan perilaku, kepatuhan (compliance), serta penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku," kata Ningrum dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Menurut Ningrum, pendekatan preventif dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan sebelum penerapan sanksi administratif. Ia menilai pembinaan dan penguatan kepatuhan berpotensi mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat tanpa mengabaikan tujuan penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Ningrum juga menjelaskan bahwa Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi denda. Namun, ia berpandangan bahwa penerapan besaran denda perlu dilakukan secara konsisten dan disertai dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"KPPU perlu dapat menjelaskan dasar penetapan besaran denda, misalnya dengan mempertimbangkan profil usaha, skala bisnis, nilai investasi, atau parameter lain yang relevan. Dengan demikian, pelaku usaha juga memahami dasar pengenaan sanksi tersebut," ujarnya.
Selain itu, Ningrum berpandangan bahwa status seseorang sebagai pengurus asosiasi industri pada dasarnya tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam penilaian suatu perkara. Menurut dia, yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat peran aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Baca Juga: Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Perkara yang sedang bergulir tersebut berkaitan dengan penetapan batas maksimum bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode 2018–2021 yang dinilai KPPU sebagai bagian dari praktik kartel. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melalui siaran pers pada 20 Mei 2025 menyampaikan bahwa kebijakan batas bunga tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan arahan regulator untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik pinjaman ilegal yang mengenakan bunga tinggi.
Ningrum menekankan bahwa penegakan hukum persaingan usaha perlu tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Menurut dia, tujuan utama pemberian sanksi adalah menciptakan kepatuhan terhadap aturan, bukan menghambat perkembangan pelaku usaha yang beroperasi secara legal.
"Menurut saya dalam penegakan hukum, kalau dimungkinkan menggunakan langkah preventif tentu lebih baik. Apalagi jika industrinya masih relatif baru berkembang, pelaku usaha dapat lebih dulu diberikan pembinaan, mekanisme perubahan perilaku, kepatuhan (compliance), serta penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku," kata Ningrum dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Menurut Ningrum, pendekatan preventif dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan sebelum penerapan sanksi administratif. Ia menilai pembinaan dan penguatan kepatuhan berpotensi mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat tanpa mengabaikan tujuan penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Ningrum juga menjelaskan bahwa Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi denda. Namun, ia berpandangan bahwa penerapan besaran denda perlu dilakukan secara konsisten dan disertai dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"KPPU perlu dapat menjelaskan dasar penetapan besaran denda, misalnya dengan mempertimbangkan profil usaha, skala bisnis, nilai investasi, atau parameter lain yang relevan. Dengan demikian, pelaku usaha juga memahami dasar pengenaan sanksi tersebut," ujarnya.
Selain itu, Ningrum berpandangan bahwa status seseorang sebagai pengurus asosiasi industri pada dasarnya tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam penilaian suatu perkara. Menurut dia, yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat peran aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Baca Juga: Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Perkara yang sedang bergulir tersebut berkaitan dengan penetapan batas maksimum bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode 2018–2021 yang dinilai KPPU sebagai bagian dari praktik kartel. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melalui siaran pers pada 20 Mei 2025 menyampaikan bahwa kebijakan batas bunga tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan arahan regulator untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik pinjaman ilegal yang mengenakan bunga tinggi.
Ningrum menekankan bahwa penegakan hukum persaingan usaha perlu tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha. Menurut dia, tujuan utama pemberian sanksi adalah menciptakan kepatuhan terhadap aturan, bukan menghambat perkembangan pelaku usaha yang beroperasi secara legal.
(nng)
Lihat Juga :