1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:22 WIB
loading...
1.500 Pekerja Tekstil...
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal membeberkan potensi gelombang PHK yang membayangi hampir 1.500 buruh di industri garmen dan tekstil. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal membeberkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK yang membayangi hampir 1.500 buruh di industri garmen dan tekstil wilayah Jawa Tengah (Jateng). Ancaman pemangkasan tenaga kerja terdeteksi di dua pabrik lintas daerah.

Pertama, PT Victoria Apparel yang berlokasi di Kota Semarang. Perusahaan manufaktur berinvestasi asal Tiongkok ini diperkirakan berpotensi memutus hubungan kerja sekitar 800 karyawan. Sementara itu PT Samwon di Kabupaten Jepara yang disokong investor Korea Selatan dilaporkan berencana melakukan PHK atas 670 pekerja.

"Saya baru saja menerima laporan dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil, yaitu PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Jepara. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," kata Said dalam keterangan resmi, yang dikutip Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026

Merespons temuan awal tersebut, Said menyatakan bakal segera meneruskan laporan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menjabat sebagai Ketua Satgas PHK. Tembusan laporan juga akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, guna memperkuat koordinasi penanganan.



Menurut Said, penanganan cepat dari pemerintah sangat mendesak agar kelangsungan hidup ribuan buruh terjamin tanpa mengganggu operasional bisnis perusahaan. Baca Juga: PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban

"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal dijadwalkan melakoni kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada Senin, 27 Juli 2026. Peninjauan lapangan ini ditujukan untuk memetakan kondisi riil pabrik sekaligus merumuskan solusi terbaik bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah setempat.

Langkah penanganan ini, tambah Said, berpatokan pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pencegahan PHK sebagai prioritas utama kebijakan ketenagakerjaan.

"Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK," kata Said.

Dalam skema penyelematan, Said mendorong sejumlah solusi alternatif sebelum perusahaan melayangkan keputusan PHK massal. Opsi pencegahan yang disiapkan mencakup penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional di luar hak normatif pekerja berdasarkan kesepakatan serikat buruh, intervensi kebijakan pemerintah terkait harga energi, bahan baku, maupun dorongan pasar, hingga pilihan merumahkan karyawan sementara jika kondisi produksi memungkinkan.

Berbagai jalur kompromi tersebut dinilai Said wajib menjadi pertimbangan utama manajemen pabrik. Ia mencontohkan keberhasilan intervensi pemerintah pada industri keramik lewat penyesuaian harga gas industri, serta dukungan pembiayaan untuk memulihkan operasional PT Pakerin, sebagai bukti nyata bahwa bantuan kebijakan negara efektif mempertahankan daya tahan usaha sekaligus menyelamatkan lapangan kerja.

Kendati demikian, jika keputusan pemangkasan karyawan pada akhirnya sama sekali tidak terelakkan, Said menekankan bahwa pemenuhan seluruh hak normatif buruh hukumnya wajib sesuai undang-undang.

"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," urainya.

Said menggarisbawahi bahwa perlindungan atas keberlangsungan lapangan kerja merupakan tanggung jawab kolektif antara jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi serikat buruh.

"Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan," ujar Iqbal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Rekomendasi
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Berita Terkini
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved