4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Jum'at, 24 Juli 2026 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada. Ada bilateral agreement dan multilateral agreement, dan itu bagian dari WTO juga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
Seturut itu, pemerintah berencana melakukan peninjauan secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasar valuta asing nasional. Ini sejalan dengan regulasi soal peranan bank yang masuk Himbara sebagai penampung 100% DHE SDA dan wajib retensi 30 persen DHE-nya.
Sehingga, penambahan daftar negara terkait DHE ini hanya berkutat pada 'uang parkir' di perbankan, bukan meloloskan aturan teranyar bagi negara mitra. "Bukan, itu untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," jelas Airlangga.
Dalam aturan, 100% DHE SDA dari eksportir mesti dihimpun ke Himbara, dan wajib retensi 30 persen DHE selama 3 bulan untuk sektor migas. Sementara, untuk non migas ditetapkan penempatan retensi DHE parkir 100% selama 12 pada rekening khusus.
Selain itu soal DHE bagi negara mitra terdapat kewajiban repatriasi. Artinya eksportir dibebankan membawa kembali 100% DHE ke sistem keuangan Indonesia. Lalu daerah, batas konversi devisa valas ke mata uang Rupiah dibatasi maksimal 50%.
Seturut itu, pemerintah berencana melakukan peninjauan secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasar valuta asing nasional. Ini sejalan dengan regulasi soal peranan bank yang masuk Himbara sebagai penampung 100% DHE SDA dan wajib retensi 30 persen DHE-nya.
Sehingga, penambahan daftar negara terkait DHE ini hanya berkutat pada 'uang parkir' di perbankan, bukan meloloskan aturan teranyar bagi negara mitra. "Bukan, itu untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," jelas Airlangga.
Dalam aturan, 100% DHE SDA dari eksportir mesti dihimpun ke Himbara, dan wajib retensi 30 persen DHE selama 3 bulan untuk sektor migas. Sementara, untuk non migas ditetapkan penempatan retensi DHE parkir 100% selama 12 pada rekening khusus.
Selain itu soal DHE bagi negara mitra terdapat kewajiban repatriasi. Artinya eksportir dibebankan membawa kembali 100% DHE ke sistem keuangan Indonesia. Lalu daerah, batas konversi devisa valas ke mata uang Rupiah dibatasi maksimal 50%.
(akr)
Lihat Juga :