Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri

Jum'at, 24 Juli 2026 - 21:08 WIB
loading...
Proses Pemeliharaan...
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa galon guna ulang yang beredar di tengah masyarakat aman dipakai. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) memastikan bahwa galon guna ulang yang beredar di tengah masyarakat aman dipakai. Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa galon-galon tersebut sudah terstandar SNI dan mendapatkan pengawasan otoritas secara berkala guna menjamin kesehatan dan kebersihannya.

"Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta.

Taruna memastikan bahwa jaminan keamanan tersebut tidak hanya datang dari label SNI yang ada di galon tetapi juga pengawasan ketat BPOM terhadap peredaran kemasan pangan tersebut. Dia melanjutkan, BPOM memeriksa seluruh proses produksi hingga sertifikasi produk, pabrik, dan kemasan.

"Jadi kita tidak sekedar administratif tapi kita ada data empirisnya, jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman," katanya.

Baca Juga: Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai

Proses pemeliharaan dan pengisian air dengan kemasan guna ulang, pada AMDK bermerek, pada umumnya melalui proses yang panjang dan memenuhi standar industri yang dikeluarkan Kemenperin dan Badan Standar Nasional (BSN).

Pada Umumnya, pabrik AMDK internasional memiliki standar yang lebih tinggi untuk menjaga kebersihan galon agar kemasan yang dipakai tetap steril dan bersih sebelum diisi ulang. Tahapannya mulai inspeksi kondisi fisik wadah, pencucian dan sterilisasi bagian dalam maupun luar galon, pengisian air minum melalui sistem filtrasi, hingga pengecekan ulang dan penyegelan untuk memastikan air tetap higienis saat sampai di tangan Anda.

Untuk pembersihan dalam, galon dibilas dengan air murni bertekanan tinggi untuk memastikan tidak ada residu zat pembersih yang tertinggal. Kemudian disterilkan menggunakan desinfektan khusus (seperti ozon) untuk memastikan kuman atau bakteri dari pemakaian sebelumnya mati. Semua proses dilakukan dengan mesin, secara otomatis, tertutup dan tanpa sentuhan tangan manusia.

Baca Juga: BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri

Tidak kalah penting terangnya, secara berkala pemerintah, baik Kemenperin, Badan POM dan BSN melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan dan kesesuaian seluruh proses produksi pengisian galon di pabrik-pabrik AMDK bermerek.

Meski demikian menurutnya, masyarakat juga perlu tahu bagaimana cara memperlakukan galon guna ulang dengan baik dan benar agar kualitas kemasan pangan tidak rusak sehingga menimbulkan cemaran zat kimia ke dalam air.

Konsumen diminta untuk tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung guna mencegah potensi migrasi senyawa tertentu ke dalam air.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
BPA Galon Bisa Picu...
BPA Galon Bisa Picu Biaya Kesehatan Jangka Panjang, Pakar Dorong Pencegahan dari Hulu
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
BPOM Perketat Batas...
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Galon Guna Tekan Risiko Pubertas Dini
Perkuat Konsolidasi...
Perkuat Konsolidasi Industri AMDK dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Siapa Adnan Al Jumaili?...
Siapa Adnan Al Jumaili? Wakil Menteri Perminyakan Iran yang Simpan Uang Korupsi di Galon dan Ditimbun di Tanah
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Rekomendasi
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
Berita Terkini
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Pasokan Minyak Global...
Pasokan Minyak Global Semakin Ketat, India dan China Berebut Diskon dari Rusia
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved