Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:42 WIB
loading...
Presiden AS Donald Trump berbincang dengan PM Kanada Mark Carney (kanan) saat jamuan makan siang kerja bersama para pemimpin negara-negara G7 dan pemimpin Timur Tengah di Évian-les-Bains, Prancis, Selasa (16/6/2026). FOTO/AP
A
A
A
BANGKOK - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memicu ketegangan perdagangan global setelah memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 negara dan wilayah ekonomi. Kebijakan tersebut langsung menuai protes dari sejumlah mitra dagang utama Washington, termasuk Australia, Jepang, China, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, hingga Uni Eropa (UE).
"Kami meyakini Australia merupakan salah satu negara yang sangat serius menangani isu perbudakan modern dan akan terus melakukannya. Kenaikan tarif ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami akan terus melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat agar seluruh tarif terhadap produk Australia dicabut," kata Menteri Perdagangan Australia Don Farrell dikutip dari AP, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Pemerintahan Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi dengan alasan negara-negara tersebut dinilai belum menerapkan larangan secara memadai terhadap barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa. Tarif tersebut mulai berlaku tepat setelah tarif sementara yang sebelumnya diberlakukan Trump pascaputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat berakhir pada Jumat dini hari waktu setempat.
Australia menjadi salah satu negara yang terkena tarif impor sebesar 12,5%, naik dari tarif 10% yang diberlakukan setelah kebijakan "Liberation Day" tahun lalu. Selain Australia, Selandia Baru juga dikenakan tarif 12,5%. Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyebut kebijakan tersebut sangat mengecewakan, tidak memiliki dasar yang kuat, serta berpotensi merugikan perdagangan internasional. Ia menilai tarif bukan solusi karena hanya meningkatkan biaya dan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Keberatan serupa disampaikan UE. Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Kaja Kallas mempertanyakan alasan Washington mengaitkan kebijakan tarif dengan isu ketenagakerjaan. Menurut dia, standar perlindungan tenaga kerja di Eropa justru lebih tinggi dibandingkan AS, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura menyatakan akan terus berdialog dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna mencari solusi atas kebijakan tersebut.
Jepang juga memprotes tarif impor 12,5% yang dikenakan terhadap produknya. Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Minoru Kihara mengatakan Tokyo sebelumnya telah memperoleh jaminan dari pemerintahan Trump bahwa tarif baru tidak akan diberlakukan di luar kesepakatan tarif impor 10% yang telah dicapai kedua negara. Ia menilai kebijakan terbaru tersebut disesalkan karena Jepang telah menerapkan aturan perdagangan dan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.
Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Kementerian Perdagangan Korea Selatan menyebut kebijakan tersebut memang memberikan kepastian yang lebih besar terkait arah kebijakan dagang AS, namun menegaskan bea masuk gabungan terhadap produk Korea Selatan tidak boleh melebihi 15%. Sementara Thailand menyatakan tarif 12,5% hanya berlaku pada sebagian produk karena sekitar 2.120 komoditas ekspornya ke Amerika Serikat dikecualikan dari kebijakan tersebut.
China turut menolak kebijakan tarif baru tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menegaskan Beijing menentang segala bentuk tarif sepihak. "Perang tarif dan perang dagang tidak menguntungkan pihak mana pun," ujarnya.
Meski demikian, sejumlah eksportir China menilai dampaknya relatif terbatas karena tarif terbaru masih lebih rendah dibandingkan tarif hingga 34% yang pernah diberlakukan AS tahun lalu. Sejumlah perusahaan juga mulai mengalihkan fokus ekspor ke pasar Eropa untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat.
Sejumlah analis menilai kebijakan terbaru Trump berpotensi bertahan lebih lama karena disusun berdasarkan penyelidikan selama empat bulan sesuai ketentuan Section 301 Trade Act 1974, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan sebelumnya. Namun, kebijakan tersebut tetap menghadapi tantangan hukum setelah Liberty Justice Center mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Di sisi politik, anggota Kongres dari Partai Demokrat juga mengkritik tarif tersebut karena dinilai akan meningkatkan harga barang bagi konsumen dan dunia usaha di AS serta memperburuk biaya hidup masyarakat.
"Kami meyakini Australia merupakan salah satu negara yang sangat serius menangani isu perbudakan modern dan akan terus melakukannya. Kenaikan tarif ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami akan terus melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat agar seluruh tarif terhadap produk Australia dicabut," kata Menteri Perdagangan Australia Don Farrell dikutip dari AP, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Pemerintahan Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi dengan alasan negara-negara tersebut dinilai belum menerapkan larangan secara memadai terhadap barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa. Tarif tersebut mulai berlaku tepat setelah tarif sementara yang sebelumnya diberlakukan Trump pascaputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat berakhir pada Jumat dini hari waktu setempat.
Australia menjadi salah satu negara yang terkena tarif impor sebesar 12,5%, naik dari tarif 10% yang diberlakukan setelah kebijakan "Liberation Day" tahun lalu. Selain Australia, Selandia Baru juga dikenakan tarif 12,5%. Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyebut kebijakan tersebut sangat mengecewakan, tidak memiliki dasar yang kuat, serta berpotensi merugikan perdagangan internasional. Ia menilai tarif bukan solusi karena hanya meningkatkan biaya dan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Keberatan serupa disampaikan UE. Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Kaja Kallas mempertanyakan alasan Washington mengaitkan kebijakan tarif dengan isu ketenagakerjaan. Menurut dia, standar perlindungan tenaga kerja di Eropa justru lebih tinggi dibandingkan AS, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura menyatakan akan terus berdialog dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna mencari solusi atas kebijakan tersebut.
Jepang juga memprotes tarif impor 12,5% yang dikenakan terhadap produknya. Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Minoru Kihara mengatakan Tokyo sebelumnya telah memperoleh jaminan dari pemerintahan Trump bahwa tarif baru tidak akan diberlakukan di luar kesepakatan tarif impor 10% yang telah dicapai kedua negara. Ia menilai kebijakan terbaru tersebut disesalkan karena Jepang telah menerapkan aturan perdagangan dan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.
Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Kementerian Perdagangan Korea Selatan menyebut kebijakan tersebut memang memberikan kepastian yang lebih besar terkait arah kebijakan dagang AS, namun menegaskan bea masuk gabungan terhadap produk Korea Selatan tidak boleh melebihi 15%. Sementara Thailand menyatakan tarif 12,5% hanya berlaku pada sebagian produk karena sekitar 2.120 komoditas ekspornya ke Amerika Serikat dikecualikan dari kebijakan tersebut.
China turut menolak kebijakan tarif baru tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menegaskan Beijing menentang segala bentuk tarif sepihak. "Perang tarif dan perang dagang tidak menguntungkan pihak mana pun," ujarnya.
Meski demikian, sejumlah eksportir China menilai dampaknya relatif terbatas karena tarif terbaru masih lebih rendah dibandingkan tarif hingga 34% yang pernah diberlakukan AS tahun lalu. Sejumlah perusahaan juga mulai mengalihkan fokus ekspor ke pasar Eropa untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat.
Sejumlah analis menilai kebijakan terbaru Trump berpotensi bertahan lebih lama karena disusun berdasarkan penyelidikan selama empat bulan sesuai ketentuan Section 301 Trade Act 1974, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan kebijakan sebelumnya. Namun, kebijakan tersebut tetap menghadapi tantangan hukum setelah Liberty Justice Center mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Di sisi politik, anggota Kongres dari Partai Demokrat juga mengkritik tarif tersebut karena dinilai akan meningkatkan harga barang bagi konsumen dan dunia usaha di AS serta memperburuk biaya hidup masyarakat.
(nng)
Lihat Juga :