Kisruh Impor Bawang Putih, DPR Akan Telusuri Penerbitan SPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan rapat gabungan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan) bersama jajaran petinggi kedua kementerian. Pemanggilan ini guna menelusuri dugaan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
"Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan untuk mencari titik temu, sekaligus minta penjelasan dari mereka," ujar Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo di Jakarta, kemarin. (Baca: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)
Persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena ada dugaan permainan. Kini muncul kembali dugaan adanya impor dilakukan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi pengusaha tertentu.
Terlebih, menurut Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), sudah enam bulan Kemendag belum juga menerbitkan pengajuan SPI yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan itu. Di sisi lain, impor bawang putih masih terjadi. Terhadap impor, Ketua Pusbarindo, Valentino, mendesak Kemendag agar segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai dengan aturan yang berlaku. (Baca juga: Arab saudi Siap-siap Cabut Larangan Umrah)
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Impor itu dilakukan oleh 33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengatakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.
Anggota Komisi VI DPR Ananta Wahan berpendapat kebijakan antarmenteri kerap tidak singkron. Oleh karena itu, menteri-menteri terkait sudah sepatutnya duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral. "Supaya tidak ada salah-salahan," katanya.
Anggota Komisi IV, Ono Surono, mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian, dia tidak menafikan ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal, yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan, baik RIPH maupun SPI. (Lihat videonya: Merasa Jenuh, Pasien Covid-9 di Kalteng Jebol Ruang Isolasi)
Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus karena SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. (Rakhmat Baihaqi)
"Kalau memang mau clear ya memang harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kemendag dan Kementan untuk mencari titik temu, sekaligus minta penjelasan dari mereka," ujar Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo di Jakarta, kemarin. (Baca: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)
Persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena ada dugaan permainan. Kini muncul kembali dugaan adanya impor dilakukan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi pengusaha tertentu.
Terlebih, menurut Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), sudah enam bulan Kemendag belum juga menerbitkan pengajuan SPI yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan itu. Di sisi lain, impor bawang putih masih terjadi. Terhadap impor, Ketua Pusbarindo, Valentino, mendesak Kemendag agar segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai dengan aturan yang berlaku. (Baca juga: Arab saudi Siap-siap Cabut Larangan Umrah)
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Impor itu dilakukan oleh 33 perusahaan. Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengatakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.
Anggota Komisi VI DPR Ananta Wahan berpendapat kebijakan antarmenteri kerap tidak singkron. Oleh karena itu, menteri-menteri terkait sudah sepatutnya duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral. "Supaya tidak ada salah-salahan," katanya.
Anggota Komisi IV, Ono Surono, mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian, dia tidak menafikan ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal, yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan, baik RIPH maupun SPI. (Lihat videonya: Merasa Jenuh, Pasien Covid-9 di Kalteng Jebol Ruang Isolasi)
Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus karena SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)