Erick Thohir Ngebet Revisi Undang-undang BUMN, Ada Masalah?
Rabu, 23 September 2020 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
"Sangat kecil impact yang tadi kontribusi yang kita berikan kepada negara, dibandingkan PMN. Ini sebagai dasar-dasar fakta," kata Erick.
Karena itu, bila Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN ditetapkan sebagai UU, maka ada kejelasan antara PMN untuk penugasan dan PMN untuk investasi. UU itu pun menjadi dasar hukum bagi pihak Erick untuk melakukan pengawasan. "Kita juga bisa mengawasi bagaimana investasi yang dijalankan BUMN return-nya jelas, komposisinya jelas," ujarnya. (Baca juga: Umrah Dibuka Kembali, Komisi VIII DPR: Perlu Tunggu Pengaturan Teknis dari Arab Saudi )
Untuk diketahui, Komisi VI DPR dan Baleg DPR sudah memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut dilatarbelakangi oleh eksistensi dari UU BUMN yang sudah ada sejak 17 tahun lalu, sehingga membutuhkan penyegaran.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menyampaikan, perkembangan yang ada sampai sekarang juga mungkin mengalami perubahan besar terhadap UU BUMN lama. Sehingga banyak hal yang perlu kembali disempurnakan di rancangan UU baru.
Karena itu, bila Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN ditetapkan sebagai UU, maka ada kejelasan antara PMN untuk penugasan dan PMN untuk investasi. UU itu pun menjadi dasar hukum bagi pihak Erick untuk melakukan pengawasan. "Kita juga bisa mengawasi bagaimana investasi yang dijalankan BUMN return-nya jelas, komposisinya jelas," ujarnya. (Baca juga: Umrah Dibuka Kembali, Komisi VIII DPR: Perlu Tunggu Pengaturan Teknis dari Arab Saudi )
Untuk diketahui, Komisi VI DPR dan Baleg DPR sudah memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut dilatarbelakangi oleh eksistensi dari UU BUMN yang sudah ada sejak 17 tahun lalu, sehingga membutuhkan penyegaran.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menyampaikan, perkembangan yang ada sampai sekarang juga mungkin mengalami perubahan besar terhadap UU BUMN lama. Sehingga banyak hal yang perlu kembali disempurnakan di rancangan UU baru.
(ind)
Lihat Juga :