Erick Thohir Ngebet Revisi Undang-undang BUMN, Ada Masalah?
Rabu, 23 September 2020 - 12:53 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dok ANTARA FOTO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, kembali menyentil perihal Undang-undang (UU) BUMN. Dia sepakat jika UU BUMN harus direvisi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Beleid menyangkut eksistensi BUMN memang sudah 17 tahun belum ada perbaikan. Sementara itu, sejumlah perseroan plat merah terus dihadapkan pada sejumlah masalah di lapangan.
Salah satu kasus yang diutarakan Erick adalah menyangkut Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Dividen yang diterima dan diberikan perseroan negara. Erick menyebut, ada ketimpangan antara PMN yang diterima dan dividen yang diberikan dari dan untuk negara.
Dalam catatan Kementerian BUMN, dividen yang diberikan BUMN dalam 5 tahun terakhir mencapai Rp267 triliun, sementara PMN yang diterimanya hanya di angka Rp117 triliun. Jadi komposisinya antara dividen 2 kali lebih besar dari PMN. (Baca: Jangan Suudzon dengan PMN, Erick: Dividen BUMN Dua Kali Lebih Besar )
"Belum lagi masalah utang. Itulah kenapa kita sepakat dengan usulan RUU (revisi UU) BUMN dimana salah satunya kita memetakan apa itu penugasan, apa itu investasi," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip Rabu (23/9/2020).
Dari 90 persen PMN yang diajukan Kementerian BUMN selama ini, mayoritas adalah untuk penugasan BUMN. Hal ini, kata Erick, yang membuat persepsi orang bila PMN yang diperoleh perseroan plat merah itu negatif.
Dalam kesempatan yang sama, Erick juga mengutarakan, perbandingan antara pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberikan BUMN komposisi dengan PMN itu 6 persen. Artinya, pajak dan PNBP lebih besar daripada PMN.
Beleid menyangkut eksistensi BUMN memang sudah 17 tahun belum ada perbaikan. Sementara itu, sejumlah perseroan plat merah terus dihadapkan pada sejumlah masalah di lapangan.
Salah satu kasus yang diutarakan Erick adalah menyangkut Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Dividen yang diterima dan diberikan perseroan negara. Erick menyebut, ada ketimpangan antara PMN yang diterima dan dividen yang diberikan dari dan untuk negara.
Dalam catatan Kementerian BUMN, dividen yang diberikan BUMN dalam 5 tahun terakhir mencapai Rp267 triliun, sementara PMN yang diterimanya hanya di angka Rp117 triliun. Jadi komposisinya antara dividen 2 kali lebih besar dari PMN. (Baca: Jangan Suudzon dengan PMN, Erick: Dividen BUMN Dua Kali Lebih Besar )
"Belum lagi masalah utang. Itulah kenapa kita sepakat dengan usulan RUU (revisi UU) BUMN dimana salah satunya kita memetakan apa itu penugasan, apa itu investasi," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip Rabu (23/9/2020).
Dari 90 persen PMN yang diajukan Kementerian BUMN selama ini, mayoritas adalah untuk penugasan BUMN. Hal ini, kata Erick, yang membuat persepsi orang bila PMN yang diperoleh perseroan plat merah itu negatif.
Dalam kesempatan yang sama, Erick juga mengutarakan, perbandingan antara pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberikan BUMN komposisi dengan PMN itu 6 persen. Artinya, pajak dan PNBP lebih besar daripada PMN.
Lihat Juga :