Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab

Rabu, 23 September 2020 - 20:47 WIB
loading...
Mitra Driver Mengeluhkan...
Seorang mitra pengemudi Grab, Darajat Hutagalung mengaku dirinya merasa dirugikan oleh program yang diluncurkan oleh perusahaan transportasi daring asal Malaysia itu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seorang mitra pengemudi Grab , Darajat Hutagalung mengaku dirinya merasa dirugikan oleh program yang diluncurkan oleh perusahaan transportasi daring asal Malaysia itu. Program Gold Captain Grab Indonesia dilaporkan mitra tersebut tidak memberikan fasilitas yang sesuai dengan dijanjikan.

(Baca Juga: Wacana Grab-Gojek Merger Makin Kuat Setelah Dapat Restu dari Bos Softbank )

Dalam video yang dibagikan oleh akun Youtube, Tagar TV, pada 18 September 2020 itu Darajat mengatakan dirinya merasa dirugikan karena adanya informasi berbeda yang diterima oleh mitra baik dari brosur dibandingkan dengan yang tertera dalam kontrak.

“Di dalam isi perjanjian itu tidak disebutkan mengenai kepemilikan, hanya sewa-menyewa. Yang paling aneh dalam selebaran yang kami terima, di sana tidak disebut kemitraan,” tuturnya seraya menunjukkan brosur rekrutmen yang dikeluarkan oleh PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang notabene adalah afiliasi dari PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia.

Selanjutnya, Darajat juga mengaku tidak diizinkan untuk membaca isi kontrak dan tidak diperkenankan menerima salinannya hingga setahun kemudian dengan alasan perjanjian itu perlu mendapat persetujuan dari kantor pusat TPI di Jakarta.

Menurut Darajat, ketertarikan dirinya bersama 29 orang rekan pengemudi lainnya untuk bergabung dalam program Gold Captain Grab Indonesia padahal karena adanya iming-iming kepemilikan mobil setelah lima tahun mencicilnya serta fasilitas kemudahan memperoleh order karena mitra peserta program itu akan diprioritaskan.

Pembayaran cicilan itu dilakukan oleh pihak Grab dengan memotong pendapatan mingguan mitra peserta program. Namun, sejak bergabung di program itu, Darajat dan rekan-rekannya mengalami banyak kejanggalan, yakni salah satunya tidak langsung menerima 1 unit mobil dikarenakan masih ada uang yang mengendap di dompet kreditnya saat menjadi mitra individu Grab.

(Baca Juga: Survei Membuktikan, Mitra Ojek Daring Kini Diperlakukan Lebih Adil )

Kemudian, kata dia, kontrak itu juga memuat target minimal argo yang lebih besar dari informasi awal, yaitu dari Rp1.700.000 per minggu menjadi Rp3.000.000 per minggu. “Kalau itu kami ketahui dari awal, kami tidak akan ikut program tersebut. Tidak akan ada yang sanggup,” ujarnya dalam video berdurasi 49 menit itu.

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah perubahan nama program dari sebelumnya Program Gold Captain menjadi Program Loyalitas. Hal itu ditekankan dalam selebaran yang ditandatangani Ridzki Kramadibarata yang adalah Managing Director Grab saat itu.

Atas kejanggalan itu, Darajat pun membawa kasus ini ke ranah hukum setelah jalur kekeluargaan yang coba ditempuh gagal. Namun alih-alih kasus perdatanya terselesaikan, Darajat bersama mitra pengemudi senasib lainnya justru dituduh menggelapkan mobil Daihatsu Sigra yang diperolehnya dari mengikuti Program Gold Captain Grab Indonesia.

Padahal, unit mobil tersebut tidak pernah berusaha disingkirkannya. Hingga kini, kasus pidana yang dialami Darajat masih dalam proses sementara unit mobil yang diperkarakan telah diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.

“Saya lihat ini menyalahi peraturan Kapolri tentang SPDP. Pasal 14 ayat 1 itu menyatakan SPDP diberikan kepada pelapor, dan kepada saya. Saya sudah tiga bulan lebih menjadi tersangka, tapi statusnya tidak jelas. Psikologis saya terganggu. Mobil diambil dan tidak bisa bekerja. Maka kepada Bapak Presiden, terutama kami minta, tolong perhatikan kami ini. Banyak seperti kami ini ayng terdzolimi, di daerah-daerah, hingga belasan ribu yang mengeluh. Kami dirugikan Rp800 ribu per minggu per orang, kalau mengikuti program ini. Jika dikalikan belasan ribu, jadi berapa itu,” ujar Darajat.

Sementara itu, Grab dan PT TPI sendiri belum lama ini diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus pemberian order prioritas kepada mitra yang berada di bawah naungan TPI dibandingkan kepada mitra non-TPI. Kasus ini diadukan oleh mitra non-TPI yang beroperasi di Medan.

Dalam putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp7,5 miliar dan Rp4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp22,5 miliar dan Rp15 miliar.

Tidak puas atas putusan KPPU tersebut, pihak Grab diketahui telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri tapi belum ada putusan hingga kini.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Driver Ojol di Berbagai...
Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%
Jumlah Perjalanan Tumbuh...
Jumlah Perjalanan Tumbuh 3 Digit, Lalamove Ride Fokus ke Kawasan Perdagangan dan Transit Jakarta
Soal Penurunan Komisi...
Soal Penurunan Komisi Ojol, Hitung Dampak Panjang ke Ekonomi Digital
Ribuan Ojol Bakal Turun...
Ribuan Ojol Bakal Turun ke Jalan pada 20 Oktober 2024 Menagih Janji Jokowi ke Prabowo
Serba-Mudah, Top Up...
Serba-Mudah, Top Up Maxim Kini Bisa Melalui Aplikasi MotionPay!
Profil Anthony Tan,...
Profil Anthony Tan, CEO Grab dari Keluarga Konglomerat Malaysia
Siapkan Ojol Berkompeten,...
Siapkan Ojol Berkompeten, GOBER Community Bentuk Koperasi Khusus
PDIP Gelar FGD Aplikator...
PDIP Gelar FGD Aplikator dan Driver Online, Perjuangkan Potongan 10% Pengemudi
MTI Jakarta: Intervensi...
MTI Jakarta: Intervensi Pemerintah Mestinya Bukan Pangkas Margin Aplikator Ojol
Rekomendasi
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved