RUU Cipta Kerja Jadi Cara Menjaring Investasi Berorientasi Ekspor
Rabu, 23 September 2020 - 22:58 WIB
loading...
Ekspor manufaktur Indonesia disebut termasuk terendah di Asia, karenanya investasi berorientasi ekspor jadi salah satu instrumen dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Berly Martawardaya menyebut, ekspor manufaktur Indonesia termasuk terendah di Asia. Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan transformasi ekonomi untuk memprioritaskan investasi yang berorientasi ekspor, yang salah satu instrumennya adalah Omnibus Law Cipta Kerja .
“Negara-negara Asia Timur seperti Korea, kemudian negara Malaysia, Taiwan dan Thailand ekonominya bergerak maju karena banyak investasi di sektor manufaktur. Ekspor manufaktur Indonesia paling rendah,” beber Berly pada diskusi bertajuk Menyoal Konflik dalam RUU Cipta Kerja.
(Baca Juga: Menangkap Peluang Relokasi Pabrik dari China dengan Permudah Investasi )
Berly menjelaskan, masalah rendahnya presentase investasi berorientasi ekspor di Indonesia sudah lama berlangsung. Trajektorinya turun sejak tahun 2000. Padahal Indonesia belum termasuk negara kaya seperti Jepang atau Korea yang beralih dari sektor manufaktur ke sektor jasa.
Menurut Berly, kemunculan RUU Omnibus Law Cipta Kerja berangkat dari beberapa masalah. Pertama, banyak peraturan yang tumpang tindih, akibatnya tidak ada kepastian dan menghambat dunia usaha. Oleh karenanya, banyak peraturan yang perlu diubah supaya sinkron.
“Negara-negara Asia Timur seperti Korea, kemudian negara Malaysia, Taiwan dan Thailand ekonominya bergerak maju karena banyak investasi di sektor manufaktur. Ekspor manufaktur Indonesia paling rendah,” beber Berly pada diskusi bertajuk Menyoal Konflik dalam RUU Cipta Kerja.
(Baca Juga: Menangkap Peluang Relokasi Pabrik dari China dengan Permudah Investasi )
Berly menjelaskan, masalah rendahnya presentase investasi berorientasi ekspor di Indonesia sudah lama berlangsung. Trajektorinya turun sejak tahun 2000. Padahal Indonesia belum termasuk negara kaya seperti Jepang atau Korea yang beralih dari sektor manufaktur ke sektor jasa.
Menurut Berly, kemunculan RUU Omnibus Law Cipta Kerja berangkat dari beberapa masalah. Pertama, banyak peraturan yang tumpang tindih, akibatnya tidak ada kepastian dan menghambat dunia usaha. Oleh karenanya, banyak peraturan yang perlu diubah supaya sinkron.
Lihat Juga :