Marak Impor Baja Ilegal, BUMN Diminta Periksa Pihak Kontraktor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai terkuaknya kasus baja impor yang diberi label SNI ilegal merupakan akibat korupsi kebijakan.
"Impor baja ilegal itu dapat dikatakan sebagai korupsi kebijakan. Kebijakan negara yang harusnya melindungi industri dalam negeri malah dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan bagi segelintir pihak," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
(Baca Juga: Kasus Impor Baja ber-SNI Palsu, Polisi Lengkapi Berkas Perkara)
Trubus menambahkan BUMN seperti PLN sebagai pemilik proyek infrastruktur harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek miliknya yang dikerjakan kontraktornya.
"PLN tentu perlu melakukan pemeriksaan. Tapi karena mungkin juga banyak BUMN lain mengalami hal yang serupa, Kementerian BUMN sebagai leader dari BUMN perlu membentuk tim juga untuk menginvestigasi kasus baja impor yang masuk ke proyek strategis nasioal," tandasnya.
Trubus mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) merupakan sebuah keputusan politis yang telah diambil pemerintah. Namun sebagai sebuah kebijakan, hal itu perlu juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga perlu diperiksa secara cermat kepada BUMN kita sejauh mana kepatuhan mereka dalam menerapkan TKDN," ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum dan aturan menjadi kunci dalam mengawal kebijakan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperhatikan kasus-kasus pelanggaran yang muncul.
"Ingat bahwa kasus banjir impor baja ini bukan fenomena yang baru. Oleh karena itu perlu upaya keras untuk benar-benar menghentikan hal ini. Sebab aktor-aktornya sudah sangat mencengkeram," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi pada pertengahan Juni lalu telah menyita ribuan ton baja impor asal Thailand dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS). Baja impor itu ditempel SNI sehingga terkesan produk lokal yang lolos SNI.
(Baca Juga: Baja Impor Ilegal Berpotensi Ancam Proyek Nasional)
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.
Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. Adapun produk baja yang disita umumnya merupakan baja siku yang merupakan bahan yang digunakan dalam proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
"Impor baja ilegal itu dapat dikatakan sebagai korupsi kebijakan. Kebijakan negara yang harusnya melindungi industri dalam negeri malah dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan bagi segelintir pihak," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
(Baca Juga: Kasus Impor Baja ber-SNI Palsu, Polisi Lengkapi Berkas Perkara)
Trubus menambahkan BUMN seperti PLN sebagai pemilik proyek infrastruktur harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek miliknya yang dikerjakan kontraktornya.
"PLN tentu perlu melakukan pemeriksaan. Tapi karena mungkin juga banyak BUMN lain mengalami hal yang serupa, Kementerian BUMN sebagai leader dari BUMN perlu membentuk tim juga untuk menginvestigasi kasus baja impor yang masuk ke proyek strategis nasioal," tandasnya.
Trubus mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) merupakan sebuah keputusan politis yang telah diambil pemerintah. Namun sebagai sebuah kebijakan, hal itu perlu juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga perlu diperiksa secara cermat kepada BUMN kita sejauh mana kepatuhan mereka dalam menerapkan TKDN," ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum dan aturan menjadi kunci dalam mengawal kebijakan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperhatikan kasus-kasus pelanggaran yang muncul.
"Ingat bahwa kasus banjir impor baja ini bukan fenomena yang baru. Oleh karena itu perlu upaya keras untuk benar-benar menghentikan hal ini. Sebab aktor-aktornya sudah sangat mencengkeram," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi pada pertengahan Juni lalu telah menyita ribuan ton baja impor asal Thailand dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS). Baja impor itu ditempel SNI sehingga terkesan produk lokal yang lolos SNI.
(Baca Juga: Baja Impor Ilegal Berpotensi Ancam Proyek Nasional)
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.
Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. Adapun produk baja yang disita umumnya merupakan baja siku yang merupakan bahan yang digunakan dalam proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
(fai)