Wuih! Omnibus Law Disahkan, Upah Buruh Naik Nih..

Kamis, 24 September 2020 - 18:21 WIB
loading...
Wuih! Omnibus Law Disahkan, Upah Buruh Naik Nih..
Omnibus Law diklaim bakal meningkatkan gaji buruh. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU akan semakin menyejahterakan buruh. Pasalnya di dalam Omnibus Law upah buruh bakal mengalami kenaikan.

"Upah ini juga menjadi salah satu area dalam Omnibus Law. Kami memiliki tim di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang biasanya memantau tentang batasan gaji," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:Masuk Tahap Final, Airlangga: Omnibus Law Tinggal Disahkan

Dia mengatakan pemerintah akan terus meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang salah satunya melalui pelatihan vokasi. "Jadi menurut saya kita tidak bisa hanya melihat gaji tapi juga potensi masyarakat Indonesia, tenaga kerja Indonesia, dan terkait birokrasi," bebernya.

Selanjutnya, dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga akan menyederhanakan birokrasi dalam hal investasi selain melalui Omnibus Law adalah adanya OSS (online single submission). "Ini cara kami untuk dapat mengurangi jumlah pertemuan antara sektor swasta dan pejabat pemerintah kami. Melalui OSS sebenarnya adalah jawaban dari birokrasi," pungkasnya. Baca Juga: RI Jadi Bahan Ejekan Singapura, Ini Lho Masalahnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4302 seconds (0.1#10.140)