Lagi, Sri Mulyani Bakal Lelang Enam Surat Utang Syariah

Jum'at, 25 September 2020 - 09:28 WIB
loading...
Lagi, Sri Mulyani Bakal...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali akan melakukan lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa depan (29/9). Pada lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp10 triliun.

Ada enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Dana yang diperoleh dalam lelang ini akan digunakan pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

Masing-masing seri yang dilelang memiliki tenor dan kupon yang berbeda-beda. SPN-S 02032021 yang jatuh tempo pada 2 Maret 2021 memberi imbalan diskonto, lalu PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6,50%.

Selanjutnya, PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%n PBS003 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2027 memberi imbalan 6,0%, PBS025 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 imbalannya sebesar 8,375%, dan PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 memberikan imbalan 7,75%.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," seperti dikutip dalam siaran pers Kemenkeu, Jumat (25/9/2020. ( Baca juga:8 Perusahaan Dilebur, Holding BUMN Klaster Pangan Dibentuk Akhir 2020 )

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui diler utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Diler utama SBSN, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. ( Baca juga:Giliran Putin Dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian )

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Berita Terkini
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Infografis
Tegas, Sri Mulyani Minta...
Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved