Langgar Aturan Kapasitas, Kemenhub Denda 3 Maskapai Penerbangan
Jum'at, 25 September 2020 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250-3.000 per pinalti unit, dengan catatan 1 pinalti unit setara Rp100.000.
“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya. (Baca juga: AS Sanksi Hakim yang Menghukum Mati Pegulat Iran )
Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” tandasnya.
“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya. (Baca juga: AS Sanksi Hakim yang Menghukum Mati Pegulat Iran )
Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :