Langgar Aturan Kapasitas, Kemenhub Denda 3 Maskapai Penerbangan
Jum'at, 25 September 2020 - 11:31 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan bersikap tegas dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Virus Covid-19, baik di bandara maupun di dalam pesawat udara.
Sanksi tegas diberikan kepada perusahaan penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menyampaikan telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan. (Baca juga: Tanggapan Lion Air Soal Tudingan Tak Peduli Jarak Aman Antar Penumpang di Pesawat )
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
“Ada 3 perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor). Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Novie di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Sanksi tegas diberikan kepada perusahaan penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menyampaikan telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan. (Baca juga: Tanggapan Lion Air Soal Tudingan Tak Peduli Jarak Aman Antar Penumpang di Pesawat )
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
“Ada 3 perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor). Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Novie di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Lihat Juga :