Siaga Masa Pandemi, Ini Pesan Sri Mulyani Pesan pada LPS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) No 58/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Purbaya Yudhi Sadewa yang ditunjuk sebagai ketua, merangkap anggota Dewan Komisioner, dan tiga anggota lainnya yaitu Luky Alfirman, Destry Damayanti, dan Didik Madiyono.
Sri Mulyani juga memberikan gambaran mengenai situasi dan tantangan yang akan dihadapi oleh anggota Dewan Komisioner di tengah pandemi Covid-19. DIa juga berpesan agar anggota Dewan Komisioner menjalankan secara penuh fungsi dan tanggung jawab LPS.
(Baca Juga: Punya Nahkoda Baru, LPS Harus Proaktif)
"Dengan teknologi informasi, kita bisa mendapatkan informasi dan data dari negara lain tanpa kehilangan prespektif dan kemampuan melihat secara detail kondisi perekonomian dan sistem keuangan terutama perbankan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
LPS, kata Sri Mulyani, harus melakukan antisipasi, membuat kebijakan dan respons yang tepat waktu dan berkualitas atas kemungkinan-kemungkinan tekanan yang sangat besar pada sistem keuangan.
"Tidak terlepas dari keanggotaan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menkeu mengingatkan untuk LPS bersama-sama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjaga stabilitas sistem keuangan terutama perbankan dengan hormat (respect), kepercayaan (trust) dan keyakinan (confident)," tambahnya.
Pada situasi kegentingan akibat Covid-19, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 yang diundangkan menjadi Undang-Undang No 2/2020 kemudian lahir turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS sebagai antisipasi sistem keuangan tidak bergejolak pada kondisi perekonomian akibat Covid-19.
(Baca Juga: Misbakhun Sebut Sri Mulyani Berani dan Jujur soal Resesi)
"Laksanakan tugas dan misi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam menjaga sistem perbankan. Dengan teknik yang saya yakin Anda miliki, melihat tidak hanya hari ini dan ke belakang tapi juga forward looking sehingga bisa mendahului dari masalah yang akan terjadi," pesan Sri Mulyani.
Pemerintah akan terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk menjaga bersama stabilitas sistem keuangan dan fungsi sektor keuangan sebagai sektor perantara (intermediary) yang efisien, kompetitif dan efektif.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
Sri Mulyani juga memberikan gambaran mengenai situasi dan tantangan yang akan dihadapi oleh anggota Dewan Komisioner di tengah pandemi Covid-19. DIa juga berpesan agar anggota Dewan Komisioner menjalankan secara penuh fungsi dan tanggung jawab LPS.
(Baca Juga: Punya Nahkoda Baru, LPS Harus Proaktif)
"Dengan teknologi informasi, kita bisa mendapatkan informasi dan data dari negara lain tanpa kehilangan prespektif dan kemampuan melihat secara detail kondisi perekonomian dan sistem keuangan terutama perbankan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
LPS, kata Sri Mulyani, harus melakukan antisipasi, membuat kebijakan dan respons yang tepat waktu dan berkualitas atas kemungkinan-kemungkinan tekanan yang sangat besar pada sistem keuangan.
"Tidak terlepas dari keanggotaan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menkeu mengingatkan untuk LPS bersama-sama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjaga stabilitas sistem keuangan terutama perbankan dengan hormat (respect), kepercayaan (trust) dan keyakinan (confident)," tambahnya.
Pada situasi kegentingan akibat Covid-19, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 yang diundangkan menjadi Undang-Undang No 2/2020 kemudian lahir turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS sebagai antisipasi sistem keuangan tidak bergejolak pada kondisi perekonomian akibat Covid-19.
(Baca Juga: Misbakhun Sebut Sri Mulyani Berani dan Jujur soal Resesi)
"Laksanakan tugas dan misi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam menjaga sistem perbankan. Dengan teknik yang saya yakin Anda miliki, melihat tidak hanya hari ini dan ke belakang tapi juga forward looking sehingga bisa mendahului dari masalah yang akan terjadi," pesan Sri Mulyani.
Pemerintah akan terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk menjaga bersama stabilitas sistem keuangan dan fungsi sektor keuangan sebagai sektor perantara (intermediary) yang efisien, kompetitif dan efektif.
Lihat Juga: Ekonomi Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat
(fai)