Mau Jadi Perokok di RI, Siap-siap Rogoh Kocek Sangat Dalam

Jum'at, 25 September 2020 - 16:31 WIB
loading...
Mau Jadi Perokok di...
Bagi para perokok di Indonesia, siap-siap untuk merogoh kocek sangat dalam karena pemerintah berkomitmen membuat harga sebungkus rokok menjadi lebih mahal tiap tahunnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bagi para perokok di Indonesia, siap-siap untuk merogoh kocek sangat dalam demi meneruskan kebiasaan mereka. Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok tahun depan. Pengumumannya akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini.

(Baca Juga: Isu Tembakau Selalu Seksi, Penolakan Kenaikan Cukai Butuh Dukungan Luas )

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan cukai dilakukan demi membatasi konsumsi suatu barang. Untuk cukai rokok, tujuan utamanya adalah menurunkan prevalensi merokok pada anak. Adapun rata-rata kenaikan tarif cukai rokok di tahun ini sebesar 23% dan harga jual eceran rokok naik rata-rata 35%.

“Tiap tahun kita buat harga rokok mahal. Di satu sisi 2020 masa krisis, ini pertimbangan kita untuk 2021 ketika mau introduce cukai, berapa besar introducenya, seberapa jauh naikkan harga. Dalam konteks makin mahal dan makin sedikit anak-anak merokok,” ujar Febrio dalam webinar BKF Kemenkeu, Jumat (25/9/2020).

Dia melanjutkan pemerintah akan membuat harga rokok mahal tiap tahunnya. Namun karena ada pandemi Covid-19 ini, maka otoritas fiskal masih mempertimbangkan besaran tarif tersebut.

"Kita konsisten menaikkan harga rokok, baik lewat cukai, harga ecerannya, itu dalam konteks membuat rokok lebih mahal supaya konsumsi turun atau tumbuh tidak cepat,” bebernya.

(Baca Juga: Bisnis Kepulan Asap Sampoerna Memudar Diterjang Dua Faktor Ini )

Sebagai informasi, rencana kenaikan tarif cukai rokok sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 mengenai RPJMN 2020-2024.

Selain kenaikan tarif, dalam RPJMN tersebut pemerintah juga berencana akan melakukan simplifikasi tarif cukai rokok. Dari saat ini sebanyak sepuluh layer menjadi hanya tiga hingga lima layer di 2024.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)