Mau Jadi Perokok di RI, Siap-siap Rogoh Kocek Sangat Dalam
Jum'at, 25 September 2020 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
"Kita konsisten menaikkan harga rokok, baik lewat cukai, harga ecerannya, itu dalam konteks membuat rokok lebih mahal supaya konsumsi turun atau tumbuh tidak cepat,” bebernya.
(Baca Juga: Bisnis Kepulan Asap Sampoerna Memudar Diterjang Dua Faktor Ini )
Sebagai informasi, rencana kenaikan tarif cukai rokok sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 mengenai RPJMN 2020-2024.
Selain kenaikan tarif, dalam RPJMN tersebut pemerintah juga berencana akan melakukan simplifikasi tarif cukai rokok. Dari saat ini sebanyak sepuluh layer menjadi hanya tiga hingga lima layer di 2024.
(Baca Juga: Bisnis Kepulan Asap Sampoerna Memudar Diterjang Dua Faktor Ini )
Sebagai informasi, rencana kenaikan tarif cukai rokok sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 mengenai RPJMN 2020-2024.
Selain kenaikan tarif, dalam RPJMN tersebut pemerintah juga berencana akan melakukan simplifikasi tarif cukai rokok. Dari saat ini sebanyak sepuluh layer menjadi hanya tiga hingga lima layer di 2024.
(akr)
Lihat Juga :