BI dan Komisi XI DPR Gelar Raker, Bahas Apa Aja Ya?
Senin, 28 September 2020 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
"BI sendiri sejak merebaknya pandemi COVID-19 terus memperkuat bauran keseluruhan instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas dan pada saat yang sama mendukung pemulihan ekonomi nasional," bebernya.
Lalu pembahasan kedua yakni, kebijakan stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah melalui intervensi baik secara spot domestic non deliverable forward maupun pembelian SBN dari pasar sekunder. Ketiga, kebijakan pendalaman pasar uang dan pasar valas untuk memperkuat mekanisme pasar dan memenuhi kebutuhan perbankan pelaku pasar, dan investor.
(Baca Juga: BI: Inflasi Minggu Keempat September Diperkirakan 0,01% )
Keempat, kebijakan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) untuk mendukung pendanaan perbankan bagi pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19. Kelima, pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan perbankan baik konvensional maupun syariah bagi pemulihan ekonomi nasional.
Keenam, digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas transaksi pembayaran non tunai dalam memitigasi dampak COVID-19, termasuk untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah maupun mendorong UMKM dan perdagangan ritel melalui digital banking uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.
Lalu pembahasan kedua yakni, kebijakan stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah melalui intervensi baik secara spot domestic non deliverable forward maupun pembelian SBN dari pasar sekunder. Ketiga, kebijakan pendalaman pasar uang dan pasar valas untuk memperkuat mekanisme pasar dan memenuhi kebutuhan perbankan pelaku pasar, dan investor.
(Baca Juga: BI: Inflasi Minggu Keempat September Diperkirakan 0,01% )
Keempat, kebijakan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) untuk mendukung pendanaan perbankan bagi pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19. Kelima, pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan perbankan baik konvensional maupun syariah bagi pemulihan ekonomi nasional.
Keenam, digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas transaksi pembayaran non tunai dalam memitigasi dampak COVID-19, termasuk untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah maupun mendorong UMKM dan perdagangan ritel melalui digital banking uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.
(akr)
Lihat Juga :