Bank Mandiri Segera Salurkan Dana PEN Tahap Kedua
Senin, 28 September 2020 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya pemerintah merencanakan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada akhir bulan bulan ini. Ini merupakan tahap kedua setelah pada 25 Juni lalu, dana sebesar Rp30 triliun telah diberikan kepada HIMBARA.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 2,8 persen, lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42 persen.
Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK 104/2020 mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan. Sementara, anggarannya hanya boleh disalurkan di tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 yang merupakan payung hukum program PEN. Dengan demikian, jika estimasti tanggal 25 September 2020 dilaksakan gelombang kedua, maka pada 25 Desember 2020 nanti, perbankan yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah, musti mengembalikan pinjaman beserta dengan bunganya.
Adapun anggaran yang tersisa dari pagu program PEN sebesar Rp37,28 triliun, dari total pagu anggaran program penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp78,78 triliun. Sebagian sudah disalurkan pada tahap pertama yakni Himbara Rp30 triliun dan BPD Rp11,5 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan, pada akhir September ini besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 2,8 persen, lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42 persen.
Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK 104/2020 mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama tiga bulan. Sementara, anggarannya hanya boleh disalurkan di tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 yang merupakan payung hukum program PEN. Dengan demikian, jika estimasti tanggal 25 September 2020 dilaksakan gelombang kedua, maka pada 25 Desember 2020 nanti, perbankan yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah, musti mengembalikan pinjaman beserta dengan bunganya.
Adapun anggaran yang tersisa dari pagu program PEN sebesar Rp37,28 triliun, dari total pagu anggaran program penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp78,78 triliun. Sebagian sudah disalurkan pada tahap pertama yakni Himbara Rp30 triliun dan BPD Rp11,5 triliun.
(alf)
Lihat Juga :